27 Agustus 2024
FS.Padang(SUMBAR)- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menekankan pentingnya menyelaraskan program pembangunan antara pusat dan daerah yang termuat dalam RPJMN dan RPJMD. Hal itu disampaikan Mahyeldi saat membuka kegiatan orientasi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Pangeran Beach Hotel, Selasa (27/08/2024).
"Dilantiknya Bapak/Ibu sebagai Anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Sebab, tahun depan pelaksanaan pemerintahan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029," ujar Mahyeldi dalam sambutannya.
Bagaimana pun, sambung Mahyeldi, RPJM Daerah Provinsi dan kabupaten/kota harus linear dengan RPJM Nasional. Sebab, dalam pelaksanaan program di daerah, juga melibatkan dukungan penganggaran dari pusat dan provinsi, sehingga diharapkan pembangunan yang dilakukan betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
"Jika program pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak linear, maka hasil pembangunan tidak akan maksimal. Sehingga butuh keselarasan. Namun di sisi lain, sebagai wakil rakyat, Bapak/Ibu juga harus mendengar harapan masyarakat yang diwakili, serta mengartikuliasikannya melalui program-program yang dilaksanakan bersama pemerintah eksekutif," ujar Mahyeldi lagi.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar, Desniarti menyebutkan bahwa kegiatan orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman tersebut diikuti oleh 40 anggota legislatif yang terpilih dan telah dilantik. Terdiri dari 16 anggota DPRD petahana dan 24 anggota DPRD baru.
"Tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar setiap Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dapat memahami tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki. Kita berharap juga setiap wakil rakyat dapat meningkatkan pemahaman akan wawasan kebangsaan mulai dari Pancasila, Kebhinekaan, dan aturan perundang-undangan. Para peserta juga diberi pemahaman tentang kode etik anggota dewan, tata cara berkegiatan, hingga hak dan kewajiban," ujar Desniarti. (adpsb/isq)
No comments:
Post a Comment