FS.JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyatakan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada World Resources Institute (WRI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, yang terus mendukung komitmen Pemprov Sumbar dalam pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumbar.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menghadiri Peringatan 10 Tahun WRI Indonesia di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Senin (05/08/2024), yang mengusung tema ‘Mengubah Gagasan Besar Menjadi Aksi Nyata’. Mahyeldi menyatakan, sejauh ini Sumbar sangat beruntung selalu menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial bagi WRI Indonesia.
“Hingga akhir 2023, capaian Perhutanan Sosial di Sumbar itu sudah 205 unit, dengan luas akses kelola 287.553 hektare dan telah memfasilitasi 175 ribu Kepala Keluarga (KK). Capaian ini merupakan sumbangsih dan bentuk komitmen Pemprov Sumbar untuk mencapai target Perhutanan Sosial Nasional sebesar 12,7 juta hektare,” ujar Mahyeldi dalam sambutannya.
Dalam laporannya, Mahyeldi menyatakan bahwa sejauh ini Kementerian LHK sudah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat Sumbar seluas 700 ribu hektare lebih. Ada pun sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah, Pemprov Sumbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi demi kemajuan Perhutanan Sosial di Sumbar.
“Perhutanan Sosial sudah masuk di dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 dengan target luas 50.000 hektare per tahun. Dalam hal ini, WRI Indonesia secara khusus telah melakukan kerja sama dengan Pemprov Sumbar dalam Fasilitasi Perhutanan Sosial, baik dalam proses penyiapan maupun pengembangan usaha,” ujar Mahyeldi lagi.
Ia merincikan, sejak tahun 2021, WRI Indonesia bersama Pemprov Sumbar telah berkegiatan di lebih 20 nagari (desa), meliputi kegiatan percepatan akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat, yang telah berjalan hingga pertengahan tahun 2024 dengan capaian 12.409 hektare dan dua skema Hutan Adat seluas 445 ha yang lokasinya berada di luar kawasan hutan.
“Kami juga bermohon kepada Ibu Menteri LHK, agar pengakuan terhadap Hutan Adat seluas 445 hektare tersebut dapat segera terbit persetujuannya,” ujar Mahyeldi dalam acara yang juga dihadiri oleh Chairman of The Board WRI Indonesia, Dino Patti Djalal, serta Board Member RWI Indonesua dan Global Board of Directors WRI, Mari Elka Pangestu tersebut.
Bukan saja akses kelola, sambung Mahyeldi, kolaborasi WRI dengan Pemprov Sumbar juga telah mendorong lahirnya unit-unit usaha berbasis kehutanan di pinggir hutan, dan berkembangnya komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu yang mendukung ketahanan pangan di Sumbar. Beberapa unit usaha yang telah berkembang tersebut antara lain, KUPS Agroforestri, KUPS Ekowisata, KUPS Madu Galo-Galo, KUPS Asam Kandis, dan lain sebagainya.
“Tercatata pada 2020, pendapatan petani hutan Rp1,5 juta rupiah per bulan. Pada tahun 2021 meningkat jadi Rp1,7 juta. Tahun 2022 meningkat lagi jadi Rp1,9 juta, serta pada tahun 2023 berdasarkan hasil survei pendapatan petani hutan Sumbar menjadi Rp 2,3 juta/bulan,” sebut Mahyeldi lagi.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Serta, untuk mendukung pengelolaan data dan informasi Perhutanan Sosial, Pemprov telah membangun Sistem Informasi Perhutanan Sosial Sumatera Barat (SIPS SUMBAR), yang menyajikan data progres Perhutanan Sosial dan perkembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di dalamnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi menyebutkan, sepuluh tahun usia WRI memang masih terhitung muda bula dibandingkan dengan ruang lingkup dan jaringan organisasi masyarakat sipil lain yang telah hadir lebih dulu di Indonesia. Namun, usia itu bukan faktor penghalang bagi WRI untuk berkarya.
“Terutama sekali untuk membangun reputasi dan jaringan dalam kerja dan karya di bidang lingkungan hidup dan pembangunan, baik secara nasional maupun global. Selama satu dekade terakhir, semangat inilah yang mendorong kami untuk terus membangun momentum dan memanfaatkan peluang untuk menjadi perubahan sistemik,” ujar Nirarta. (adpsb/isq)
No comments:
Post a Comment