Benny Saswin Nasrun saat keluar dari kantor Kejari Padang usai Diperiksa, Jumat (30/8) |
FS.Padang(SUMBAR)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029, Beny Saswin Nasrun diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (30/8/2024). Padahal, wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Pariaman dan Padang Pariaman itu baru saja dilantik dua hari sebelumnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa penyidik Kejari Padang dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
"Iya. Diperiksa sebagai saksi," ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media usai pemeriksaan, seperti dikutip media intrust.com.
Sementara itu Kajari Padang, Dr. Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan," pungkasnya.
Hingga sekarang media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Benny Saswin Nasrun.(*)
No comments:
Post a Comment