FS.Solok Selatan(Sumbar) - Akhirnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetapi (DPT) Tingkat Kabupaten Solok Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan dengan total DPT sebanyak 127.527.
Pelaksanaan Rapat Pleno yang cukup alot tersebut menurut Ketua KPU Solsel, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Elvira Roza untuk penetapan DPT saat ini terjadi pengurangan jumlah dari DPS yang sebelumnya yang berjumlah sebanyak 127.555 atau terjadi pengurangan pemilih sebanyak 28 orang.
Terjadi pengurangan tersebut disebabkan adanya yang meninggal dunia, ada ganda dan ada pindah domisili. Bahkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terbanyak sebarannya yaitu di Kecamatan KPGD yaitu sebanyak 39 orang.
Sedangkan penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari jumlah nagari sebanyak 39 Nagari terjadi penambahan TPS sebanyak 9 TPS, maka total jumlah TPS yang ditetapkan adalah sebanyak 356 TPS," jelas Elvira.
Pihaknya dikesempatan itu juga mengapresiasi berbagai masukan dan saran yang disampaikan Bawaslu Solok Selatan. " Pasalnya ke-alotan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPT ini memiliki makna yang sangat positif dan pelajaran dinamika yang sangat berharga," tambahnya.
Elvira juga menjelaskan tentang adanya dua rekomendasi Bawaslu yang tidak bisa di akomodir sesuai kajian KPU, dan ini pula yang menjadi keberatan Bawaslu Solok Selatan. Hal ini akan dilakukan tindak lanjut saat Rapat Pleno penetapan di tingkat Provinsi nanti," jelasnya.
" Bagaimanapun hasil di tingkat Provinsi akan kita laksanakan terkait rekomendasi Bawaslu itu nanti," papar Elvira.
Sementara sebaran untuk penambahan TPS menurut Elvira terdapat di empat kecamatan di Solsel, diantara di Sangir Jujuan, Di Sangir, Pauh Duo dan Sungai Pagu, pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Solok Selatan sebagaimana dikatakan Nila Puspita menjelaskan, bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT ini pihaknya telah meminta analisa yang jelas terkait rekomensasu yang sudah disampaikan tanggal 11 September 2024 tentang penambahan TPS dengan memperhatikan jumlah pemilih yang lebih dari 500.
" Tadi karena analisa tidak berdasar hukum, maka tadi kami kembali memberikan rekomendasi untuk penambahan TPS untuk tiga kecamatan dan ditambah analisa terhadap yang disesuaikan tidak jelas dasarnya," jelas Nila Puspita.
Bahkan pihaknya merekomendasi untuk penundaan penetapan DPT," tambahnya.
Terkait rekomendasi penambahan TPS yang harus di tindak lanjut tersebut oleh Bawaslu, sebagaimana dikatakan Nila antara lain, di KPGD (jorong Manggiu), Kecamatan Sangir (Camentoran) yang sudah di geser. Kemudian di Sungai Pagu yang juga sudah di geser.Namun untuk Kecamatan KPGD, Bawaslu masih keberatan," tegasnya
" Makasih tadi kami mengisi form keberatan, dikarenakan ada rekomendasi Bawaslu yang tidak di tindak lanjuti," pungkasnya.
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPT tersebut diawali dengan pembacaan Tata Tertib Pleno oleh Novia Syahfitri, dan pimpinan rapat pleno dipimpin secara bergantian oleh semua Komisioner KPU, kecuali Syaiful Amri yang tidak hadir. (Af)
No comments:
Post a Comment