FS.Bukittinggi-(SUMBAR)- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi mengatakan, Anggota KPPS tidak boleh menjadi agen dari peserta pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Hal tersebut dikatakan Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin 16 September 2024.
"Idealnya, anggota KPPS turut andil dalam memberikan sosialisasi dan berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada pilkada 27 November 2024 nanti," terang Jons.
Dalam membagikan formulir C Pemberitahuan, lanjut Jons, anggota KPPS juga membawa pesan - pesan untuk masyarakat, seperti datang ke TPS, memberitahu tata cara memilih, dan mengenalkan siapa saja calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang ikut dalam Pemilihan Serentak Nasional ( PSN ) 2024.
"Diumpamakan di Kabupaten Solok, terdapat 907 TPS, dan 6.349 anggota KPPS yang ada, jika 938 ribu jumlah DPT dibagi dengan jumlah anggota KPPS di Kabupaten Solok, maka 1 orang anggota KPPS memberi sosialisasi kepada 15 orang masyarakat," ujar Jons dalam kegiatan yang di hadiri oleh PPK dan PPS di Kabupaten Solok itu.
Dalam perekrutan anggota KPPS, Jons berpesan kepada PPK dan PPS untuk benar - benar merekrut masyarakat yang bebas dari partai politik, dan tidak menjadi tim sukses dari pasangan calon peserta pilkada.
"Hal itu demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Jons mengakhiri.(*)
No comments:
Post a Comment