FS.Solok Selatan(Sumbar)- Kembali Kejaksaan Negeri Solok Selatan lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman kantor Kejari setempat Rabu (11/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan. "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari perkara pidana, baik narkotika, harta benda, hingga barang-barang ilegal lainnya," ujarnya.
Pelaksanaan atau proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan yang disaksikan oleh undangan yang hadir diantaranya Karutan Muaralabuh Labuh diwakili Kasubsi Peltah, Rusdynal, Kepala Puskesmas Pekan Selasa dan Wali Nagari Pauh Duo yang juga hanya diwakili
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ditambahkan Kasi PB3R, Yuharmen Yakub, bahwa barang bukti yang musnahkan terdiri dari empat kasus tindak pidana dengan rincian, pertama tindak pidana orang dan harta benda yaitu 5 perkara dengan barang bukti berupa, 3 buah batu, empat tojok/toyak, 2 buah egrek, 1 buah ganju, 1 tabung oksigen, 1 slang dengan kepala las, dan seperangkat kunci pas.
Berikutnya tindak pidana minerba yaitu, 1 perkara dengan barang bukti berupa, 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 buah karpet warna hijau, 1 buah slang, 1 slang aspiral, 1 slang gabang, 1 unit komputer alat berat merek Liu gong, 1 unit monitor alat berat Liu gong
Ketiga yaitu tindak pidana perlindungan anak, yaitu satu perkara dengan barang bukti berupa pakaian
Terakhir tindak pidana narkotika, yaitu 20 perkara berupa : sabu seberat 32,77 gram, ganja seberat 483,09 gram, handphone 2 buah," demikian Yuharmen Yakub.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Kejari Solsel tersebut dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan dan terlaksana lancar dan aman. (Af)
No comments:
Post a Comment