FS.Solok Selatan(Sumbar) - Kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan melaksanakan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Pilkada serentak Tahun 2024, guna membahas berbagai aspek teknis dan regulasi yang harus dipatuhi selama masa kampanye.
Pelaksanaan yang dilakukan di Wisma Umi Kalsum Muaralabuh, Jumat (20/9/2024) tersebut adalah tahapan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye yang secara resmi dibuka Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli.
Hadir dikesempatan itu, Forkopimda Solsel, Bawaslu Solok Selatan, pengurus partai pengusul pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Pilkada 2024.
Ketua KPU Ade Kurnia Zeli menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan dana kampanye oleh partai politik peserta Pemilu.
"Kami berharap seluruh partai politik mematuhi ketentuan kampanye agar tercipta pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Terakhir KPU mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mematuhi aturan berkampanye dan pilkada, terutama yang berkaitan dengan keharusan dalam melaporkan berbagai ketentuan adminitrasi dana kampanye ke KPU," harapnya.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye dengan Nara sumber Novia Syahfitri, S. Pd (Ketua Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Solsel) dengan materi Kebijakan Kampanye.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solsel, Dedi Fitriadi, SH dengan materinya Kebijakan Dana Kampanye.
Pada Rakor tersebut juga dilakukan tanya jawab terkait pelaksanaan kampanye dan masalah dana kampanye yang meski dilaporkan ke KPU Solok Selatan. (Af)
No comments:
Post a Comment