Breaking News

Thursday, September 05, 2024

KPU Solsel Sikapi SE Kemendagri, Terkait Cuti Paslon Yang Petahana

Ketua KPU Divisi Teknis Dedi Fitriadi saat menjawab Fokussumatera.com, tentang SE Kemendagri RI Nomor 4204 tertanggal 30 Agustus Tahun 2024 di kantor KPU Solsel, Kamis (5/9/2024). Foto Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat bernomor 100.2.2.3/4204/SJ menerbitkan Surat Edaran Prihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pejabat Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Wali Kota di Seluruh Indonesia tertanggal 30 Agustus 2024.

Hal tersebut disikapi KPU Solok Selatan, sebagaimana dikatakan Ketua KPU Divisi Teknis Dedi Fitriadi pada Fokussumatera.com di KPU Solsel, Kamis (5/9/2024). Menurutnya, KPU Solok Selatan sudah pasti akan menyikapi Surat Edaran (SE) ini, sesuai dengan kewenangan yang mesti kami lakukan.

Artinya, pihak KPU Solsel akan mengingatkan Liaison Officer (LO) bakal calon bupati dan wakil bupati. Seperti LO dari pasangan incumben H. Khairunas dan H. Yulian Efi.

Menurut Dedi, SE Kemendagri tersebut, sudah jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati petahana yang kembali maju kembali di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 mendatang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.

Lebih lanjut, untuk Kabupaten/Kota maka Gubernur sudah memberikan minimal tujuh hari sebelum penetapan Paslon menjadi Calon.

“Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke KPU 1 Hari sebelum tahapan kampanye  23 September, yang bertepatan dengan hari penetapan nomor urut Paslon," jelas Dedi Fitriadi.

Berikutnya untuk  mengisi kekosongan jabatan karena cuti, dalam SE Kemendagri menyebut gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, paling lambat tanggal 3 September 2024. 

" Nanti sesuai dengan kewajiban KPU, surat cuti dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan akan segera disampaikan ke Bawaslu Solok Selatan, karena Bawaslu harus mendapatkan itu tanpa diminta, "pungkasnya. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!