Breaking News

Monday, September 23, 2024

KPU Solsel Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Solsel 2024

Suasana pelaksaan Komprensi Pers KPU Solsel dengan seluruh awak media di Solsel yang dipimpin Ketua KPU, Ade Kurnia Zeli di ruang kerja KPU Solsel, Senin (23/9/2024). Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan sebanyak dua (2) pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan.

Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli didampingi Komisioner KPU lainnya menjelaskan bahwa penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solsel tersebut setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup Minggu (22/9/2024). Sesuai Berita Acara Nomor 217/PL.02.3-BA/1311/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.

Berbagai ketentuan dan pelaksanaan tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU disampaikan secara bergantian oleh masing-masing Komisioner sesuai dengan tupoksi mereka.

Seperti yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solsel, Dedi Fitriadi, SH terkait masalah penetapan Paslon yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk masalah edaran Tentang Larangan Mutasi Sesuai Undang-Undang Nomor.10 tahun 2016 pasal 7 ayat 5 dan Edaran Mendagri, hingga penetapan pasangan tidak ada satupun masukan atau sanggahan yang disampaikan oleh pihak lain.

Hal tersebut terkait adanya Petahana Paslon yang sudah ditetapkan menjadi Calon, oleh KPU Solok Selatan," tegasnya.

" Artinya kalau adapun nanti yang menyampaikan sanggahan dengan bukti yang lengkap, tentu pihak KPU akan melakukan klarifikasi dan tidak membatalkan ketetapan yang sudah dilakukan KPU," jelasnya.

Sedangkan Divisi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Elvira Roza menjelaskan bahwa penetapan DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan hasil Rakor KPU Provinsi tidak ada perubahan.

Artinya DPT yang ditetapkan sebelumnya saat Rakor KPU Tingkat Solok Selatan sebanyak 127.527 saat hasil Rakor Provinsi juga sebanyak itu, tidak ada perubahan," jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Solsel, Novia Syahfitri, S. Pd menjelaskan tentang berbagai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Paslon, serta yang berkaitan dengan adanya kegiatan deklarasi damai Paslon.

Sedangkan Syaiful Amri Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan terkait pelaksanaan rekrutmen KPPS se-Solok Selatan yang sedang berlansung.

Kegiatan komprensi pers KPU dengan semua awak media di Solsel tersebut intinya memaparkan tentang dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Solsel 2024.

Pertama pasangan H. Khairunas dan H. Yulian Efi dengan partai pengusul sebanyak 8 partai dan pasangan Armen Syah Johan dan Boy Iswarmen dengan dua partai pengusul.(Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!