Breaking News

Tuesday, September 03, 2024

MR. Dan R. Positif Narkoba

MR. Saat Diruangan Satresnarkoba. Polres Pariaman 




FS.Pariaman ---Kasatnarkoba. Polres Pariaman Iptu. Darmawan Abbas mengatakan bahwa setelah dilakukan Tes Urine di RS. Bhayangkara Padang terhadap MR (Mardian)  Dan R (Ria),dinyatakan keduanya positif mengkonsumsi Narkoba. 



"Hasil tes urine menunjukkan keduanya Positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. dari pengakuan MR. Setelah hasil tes urine keluar, dia mengakui memakai Narkoba jenis sabu ketika di Jakarta,"ungkap Darmawan Selasa (3/09/2024).


Lebih lanjut Kasatnarkoba mengatakan,  terkait BB di lokasi MR. Mengatakan, dia tidak tahu sama sekali. Kata MR. Dia hanya berkunjung saja ke rumah R.



"Selanjutnya kita akan adakan gelar perkara tentunya berkoordinasi juga dengan Kejaksaan. Sekaligus meminta keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi barang bukti," kata Kasatnarkoba. melalui sambungan telepon 


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan Mardian (MR) dari amukan massa di Kampung Gadang Padusunan. Setelah dia ketahuan dan digrebek massa di dalam kamar bersama janda berinisial R, pada Senin menjelang Maghrib (2/9/2024).



Kasatresrakoba. Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas menyebutkan, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman datang ke lokasi, berdasarkan laporan dari warga.


"Kami Langsung mengamankan Mardian bersama R yang sudah berada  di dalam rumah ruang tengah rumah R,"kata Kasatnarkoba.


Lebih lanjut Darmawan mengatakan, Mardian bersama R diamankan ke Mapolres karena melihat masa yang sudah mengamuk.


Kata nya lagi, tim dari Satresnarkoba Polres Pariaman langsung mengambil tindakan dengan mengamankan Mardian bersama dengan R ke kantor Polres Pariaman, setelah dilakukan penggeledahan.


Alhasil, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam tas R, berupa bong bersama dengan alat hisap dan sabu dalam pirex siap dikonsumsi.


Tak sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang sudah mengamankan Mardian bersama R, juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mardian yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Pariaman.


Kasat Narkoba, Iptu Darmawan, dalam keterangannya mengungkapkan, menjelang Magrib di TKP, Tim Satresnarkoba menemukan Mardian sudah berada di ruang tengah setelah dipaksa dikeluarkan massa dari dalam kamar bersama R.


“Untuk sementara Mardian bersama R kami amankan dulu untuk menjaga amukan massa. Saat ini kami menemukan barang bukti berupa sabu di dalam pirex dan bong siap hisap berada di dalam tas R,” ungkap Darmawan.


Lebih jauh Darmawan mengungkapkan Mardian dan R diamankan lebih dulu di ruangan Satresnarkoba Polres Pariaman untuk dimintai keterangan.


“Sejauh ini barang bukti ini diakui milik R, lebih lengkapnya sama-sama kita tunggu saja keterangan lanjutan hasilnya setelah diinterogasi nanti. Posisinya mereka dikepung warga sedang berada dalam kamar berdua, di rumah R, yang mana mereka bukan muhrim,”pungkas Kasat Narkoba Iptu Darmawan.


Kasat. Mengungkapkan, kedua nya akan dites urin baik, R maupun Mardian (MR). Guna melengkapi bukti penyelidikan, dan proses lebih lanjut. (wrm)




No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!