Breaking News

Friday, September 06, 2024

Pj Wako Pariaman, Roberia Maafkan Pejabat Yang Sempat Tanda Tangani Penolakan Terhdap Dirinya


Plt. Sekda Yaminurizal Didampingi Asisten II, Kepala BKPSDM dan Staf Ahli dalam Jumpa Pers Terkait Dimaafakannya 38 Orang Pejabat Dinas Kota Pariaman 



FS. Pariaman --- Pj. Wako Pariaman, Roberia Memaafkan 38 Orang pejabat dinas yang sempat melakukan penandatanganan melakukan penolakan Terhadap Dirinya. Yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 yang lalu.


Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.


Plt. Sekda. Kota Pariaman Yaminu Rizal mengatakan dalam sesi jumpa pers bersama wartawan pada Jum'at, siang (6/09/2024) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pejabat yang melakukan Penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan Sanksi Berat, namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain.


"Dalam hukuman disiplin berat yang dapat diterima ASN antara lain, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN. Namun persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,”ujar  Yaminu Rizal


Sehari sebelumnya, terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat ASN tersebut di sebuah kedai di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan suasana santai dan kekeluargaan sambil menikmati durian.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.


“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah konflik antara sejumlah pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” tuturnya.


Yaminu Rizal juga mengungkapkan bahwa Persoalan ini, telah selesai dengan saling menyadari pentingnya untuk menciptakan nuansa yang kondusif, tidak ada lagi sumbatan komunikasi, sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik ke depannya. (fS)



No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!