Breaking News

Wednesday, September 11, 2024

Tersangka Kasus Korupsi SPAM Lubuk Gadang Timur Ditahan Kejari Solsel

Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, saat di giring ke mobil tahanan, Rabu (11/9/2024). Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, Rabu (11/9/2024).

" Kami Kejaksaan Negeri  Solok Selatan telah menandatangani Surat penetapan tersangka atas untuk saat ini sebanyak tiga orang tersangka," jelas Kepala Kejari Solsel Fitriansyah Akba, SH, MH didampingi seluruh Kasi Kejari Solsel.

Tiga nama tersangka yang ditetapkan dan ditahan antara lain, Inisial “DE” sebagai  KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/ Kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi) Dinas PUTRP Kabupaten Solsel

Selanjutnya Inisial “M” sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, dan Inisial “YRE” sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin (Swasta).

Kegiatan peningkatan / optimalisasi SPAM Pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 tersebut sebesar Rp. 7.168.080.009 dengan lokasi kegiatan di Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, Kab. Solsel.

Atas perbuatan mereka para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.2.479.061.617,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).

Mereka tersangka ditahan hari ini, dikarenakan kekuatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

" Mereka tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari," jelasnya.

Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akba, SH, MH didampingi Kasi Intel, Agis Sahputra, SH, MH,  Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, SH, MH, Kasi Datun, Hamiko, SH, MH dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias, SH, MH, Kasi PB3R, Yuharmen Yakub, SH,MH kembali menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.

Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Solok Selatan, digiring masuk mobil tahanan dan seterusnya di bawah ke Rutan Muaralabuh. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!