Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi |
FS.Padang(SUMBAR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, menyatakan tiga pasangan calon (Paslon) wali kota (Wako) dan wakilnya, memenuhi syarat.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi calon wali kota dan wakil walikota Padang 2024, telah memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, Sabtu, (14/9/2024).
Paslon tersebut adalah Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan Hendri Septa-Hidayat.
"Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap masing-masing Paslon tersebut," ucap Arset.
Ia menyebutkan, tanggapan tersebut disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan, https://infopemilu.kpu.go.id.
"Bisa juga secara luring ke Kantor KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil No.42 A Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang," ulasnya.
Ia mengakhiri, masukan dan tanggapan diterima KPU Kota Padang, tanggal 15 hingga 18 September 2024.
"Masyarakat yang menyampaikan tanggapan harus mengisi identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pungkas Arset. (*)
No comments:
Post a Comment