FS.Padang(SUMBAR)- Dalam rangka membenarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, UNP gelar Workshop Integrasi Nilai– nilai Anti Kekerasan Seksual ke dalam Mata Kuliah Wajib Universitas dan Mata Kuliah di Departemen pada Rabu (18/9/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Rektor UNP dalam hal ini diwakili Wakil Rektor (WR) III Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M.Si. itu digelar di UNP Hotel & Convention dengan mendatangkan narasumber Satgas PPKS UNS Prof. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni M.Si.
Dalam Berbagai hal mengungkapkan tugas utama Perguruan Tinggi tidak hanya mencekoki mahasiswa dengan ilmu pengetahuan namun juga harus mengintegrasikan etika dan moral dalam proses belajar mengajar. “Terima kasih kepada Prof. Ismi yang telah bersedia datang dan berbagi ilmunya dalam rangka pencegahan kekerasan di lingkungan kampus,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UNP Dr. Fatmariza, M.Hum mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya satgas PPKS UNP dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bebas dari kekerasan seksual.
“Satgas PPKS sudah banyak melakukan pencegahan dengan berbagai sosialisasi dari awal sejak berdiri. Mulai dari mahasiswa baru, ormawa, pegawai UNP dan pihak keamanan kampus serta banyak pihak lainnya yang berperan dalam pencegahan kekerasan seksual di Lingkungan UNP,” ungkapnya
Saat menyampaikan materi Prof. Ismi mengungkapkan keberadaan satgas PPKS sangatlah penting di Perguruan Tinggi mengingat Indonesia saat ini mengalami darurat kekerasan seksual. Lebih lanjut ia menegaskan Satgas PPKS sangat berperan penting tak hanya untuk pencegahan namun juga memfasilitasi para korban kekerasan seksual.
Mengetahui acara ini dihadiri oleh 75 dosen di Lingkungan UNP. Acara ini mengusung tema Mwmbangun Budaya Akademik yang Peduli terhadap upaya pencegahan berbagai kekerasan di Perguruan Tinggi (Utr/Humas UNP)
No comments:
Post a Comment