Breaking News

Wednesday, October 30, 2024

Anggota DPR RI Rahmat Saleh Minta Pemberantasan Mafia Tanah Masuk 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran


FS.Jakarta
- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasukkan upaya pemberantasan mafia tanah dalam agenda 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

“Sesuai dengan amanat pak Presiden Prabowo Subianto, penekanan untuk 100 hari kerja. Kita meminta agar persoalan mafia tanah masuk dalam agenda tersebut,” kata Rahmat saat menyampaikan usulannya dalam RDP.

Rahmat menjelaskan bahwa masalah mafia tanah telah menjadi isu yang sangat merugikan masyarakat. “Banyak masyarakat yang terampas haknya karena mafia tanah. Hingga hari ini, persoalan ini semakin banyak, tadi juga saya baca berita salah satu media online, seorang Guru Besar sudah tujuh tahun haknya dirampas, bahkan ingin sampai membuat surat ke Presiden,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa sengketa tanah ulayat sering kali menjadi akar permasalahan dalam kasus mafia tanah. “Saya juga mengamini kata pak Menteri (Nusron Wahid) tadi, soal sengketa tanah ini paling banyak karena tanah ulayat,” ucap Rahmat.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah kerap terjadi di daerah pemilihannya di Sumatera Barat. “Di Dapil saya, Sumatera Barat, kasus ini (mafia tanah) juga banyak terjadi, dan menjadi persoalan yang rumit dan harus diselesaikan,” tambahnya.

Dorongan BPN untuk Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selain soal mafia tanah, Rahmat juga mendorong agar BPN lebih mudah diakses masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam berurusan dengan BPN. “Banyak masyarakat merasa susah masuk ke BPN, untuk itu, saya minta juga pak Menteri agar ini juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Rahmat mengusulkan agar BPN dapat lebih mempermudah masyarakat melalui penyederhanaan sistem. “Sistemnya dipermudah, contoh bisa membuat mall pelayanan publik, dan pengaduan sengketa tanah. Jadi masyarakat lebih dimudahkan, dan tak ada jarak,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan langkah lebih tegas untuk menindak para mafia tanah dengan konsep pemiskinan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah untuk melancarkan aksinya. "Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron.

Menurut Nusron, mafia tanah tidak cukup hanya dijerat dengan hukuman pidana umum, namun juga dengan tindak pidana korupsi apabila melibatkan aparat negara. “Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar mafia tanah bisa dikenakan dengan delik pencucian uang. “Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ujarnya.(ikh)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!