Breaking News

Saturday, October 19, 2024

Bawaslu Ajak Semua Pihak Taat Aturan Pilkada, Guna Wujudkan Pilkada Badunsanak

Plh. Ketua Bawaslu Solsel, Nila Puspita didampingi Haikal dari Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solsel, saat konferensi terkait kegiatan Pengawasan Bawaslu Solsel, Jumat (18/10/2024) lalu.

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan laporan dan pengaduan terkait pelanggaran selama proses Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana dikatakan Plh. Ketua Bawasl, Nila Puspita didampingi Haikal Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, kepada awak media, Jumat (18/10/2024) lalu di kantor Bawaslu di Padang Aro, bahwa Terkait dengan penanganan pelanggaran dalam masa kampanye hingga hari itu sudah ada 10 laporan, diantaranya ada yang tidak terbukti pelanggaran dan ada yang masuk pada tahap penyidik dan ada yang juga yang tidak di register.

" Ada 10 laporan pelanggaran, sudah ada empat diproses, empat sudah di putuskan, dan ada laporan yang tidak diregister, karena tidak lengkap," jelasnya.

Pihaknya perlu menyampaikan pada semua pihak terkait penanganan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Bawaslu, apalagi saat ini ada anggapan bahwa Bawaslu ada keberpihakan pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada di Solsel.

" Kenapa Paslon yang satu ini saja yang dipanggil, sementara laporan yang disampaikan pihak salah satunya lagi tidak di proses, begitu tudingan yang diterima Bawaslu," jelasnya.

Terkait masalah penangganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu ada dua pertama laporan dengan ada pelapor, kedua temuan yang merupakan hasil temuan atau hasil informasi awal yang masuk dalam laporan awal Bawaslu untuk melakukan penyelidikan atau melengkapi syarat formil dan untuk mencari data pendukung lainnya.

Maka tidak benar bawah Bawaslu tidak serius dalam menangani laporan yang masuk. " Ketika laporan masuk, dua hari kedepannya kami akan melakukan kajian dugaan pelanggaran, apakah terpenuhi syarat formil materilnya?. Ketika terpenuhi akan diregister, dan jika tidak terpenuhi akan dikembalikan," jelasnya.

Artinya laporan pengaduan pelanggaran sejak diregister di Bawaslu, dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari akan diproses penanganan pengaduan tersebut.

Saat ini menurut Nila ada persepsi, " ketika tidak terpenuhinya syarat formil materil, dianggap kita ada keberpihakan. Kenapa laporan salah satu tim di muluskan dan tim lainnya tidak," jelas Nila

Ia menegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan pernah membeda-bedakan Paslon dalam memberikan laporan, sepanjang lengkap dan memenuhi syarat akan tetapi di proses. 

Di tegaskannya, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, Bawaslu akan tetapi netral dan tegak ditengah, dan menyatakan bahwa tidak ada Bawaslu yang tidak serius dalam menangani setiap laporan.

Malah Nila Puspita menegaskan, " ketika kita tidak sesuai waktu masih melakukan proses apalagi waktunya sudah habis, hal ini dipastikan Jabatan mereka akan menjadi taruhannya, apalagi sudah melanggar kode etik sebagai Bawaslu, sudah tidak mungkin akan kami lakukan," tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa lembaganya bertekad untuk bersikap tegas dan tidak akan pilih kasih dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi

Kembali.pihak Bawaslu menyampaikan, bahwa jika ada salah satu Paslon, Tim Paslon, yang masih ragu terkait laporan pengaduan. Silakan datang Bawaslu untuk menanyakan, agar tidak menjadi isu dan tuduhan yang tidak beralasan nantinya.

Terkait laporan Nila mengakui memang tidak akan pernah transparan. Artinya laporan sebelum selesai diproses tidak akan pernah di umumkan, kecuali pada pihak pelapor nanti Bawaslu akan menyampaikan prosesnya," tegasnya 

" Jadi bukan semua laporan tersebut harus di transparankan, apalagi identitas pelapor tidak akan pernah kami sebarkan, baik saat sudah ada hasil proses nanti, ketika sudah di umumkan atau di infokan di laman web Bawaslu,"  tegasnya.

Nila juga mengakui bahwa banyaknya jumlah laporan saat ini, hendaknya perlu menjadi intropeksi pihak penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu sendiri maupun KPU.

Melihat dari proses laporan, baik terlapor maupun pelapor pelanggaran, mereka tidak tahu seperti itu ternyata ada larangannya. Artinya kita akui bahwa dengan tidak tersampaikannya secara maksimal informasi terkait berbagai regulasi Kampanye.

Kesimpulannya, dua lembaga penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak ada salahnya dalam rentang waktu kampanye yang masih ada, perlu kembali mensosialisasikan atau memanggil kedua Paslon atau tim terkait berbagai hal yang berkaitan dengan larangan atau yang diperbolehkan dalam kampanye," terang Nila

Kedua Paslon dan timnya, Nila Puspita berharap untuk betul-betul dapat mewujudkan Pilkada Badunsanak, dan harus taat dengan segala ketentuan dan aturan yang berlaku," tambahnya.

Disimpulkan dari laporan yang sampai, ada ketentuan yang dilanggar dan juga ada etika pelaksanaan kampanye yang dilanggar dengan melihat metode kampanyenya.

Artinya kampanye itu ada etika dan ada estetikanya. Jadi silakan berkampanye dengan menyampaikan berbagai program atau visi dan misi namun harus tetap mengedepankan etika berkampanye.

Terakhir pihak Bawaslu menyakinkan semua pihak bahwa dengan keterbatasan tenaga pengawasan bukan tidak akan optimal dalam melakukan pengawasan. Apalagi dengan adanya dukungan pengawasan partisipatif seperti dukungan kelompok ormas pemuda, tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya," harap Nila Puspita.

Artinya, keterlibatan berbagai pihak masyarakat akan dapat menyampaikan informasi pelanggan yang tidak terpantau oleh pihak Bawaslu dan jajarannya.

Dijelaskan Haikal dari Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solsel, bahwa keterlibatan semua elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada ini adalah bagian dari bentuk pengawasan partisipatif.

" Kita sudah sosialisasikan terkait pengawasan partisipatif ini banyak organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan lainnya," jelas Haikal.

Artinya, pihak Bawaslu berharap semua elemen yang ada di Solok Selatan ini dapat turut serta mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 ini," harapnya.

Bahkan pihak Bawaslu juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi untuk turut serta mendukung kegiatan pengawasan Pilkada tersebut. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!