Penertiban APK Ditempat Terlarang Oleh Bawaslu Pariaman |
FS. Pariaman --- Bawaslu Kota Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di 4 Kecamatan di Kota Pariaman bersama tim gabungan pada Jum'at sore (25/10/2024).
"Sebelumnya kita telah meyampaikan surat himbauan diawal tahapan kampanye kepada peserta Pilkada. Untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) dan bahan kampanye ditempat yang sudah ditentukan. Dan tidak memasang ditempat yang terlarang," ungkap Riswan
Lebih jauh kata nya, kemudian dari hasil pengawasan kita, temukan beberapa APK yang tidak dipasang pada tempatnya.
"Kemudian kita sampaikan saran perbaikan melalui pengawasan di tingkat kecamatan berdasarkan hasil pengawasan yang ada dilapangan," kata dia
APK dan Bahan Kampnye yang berhasil ditertibkan Bawaslu dari 4 Kecamatan |
Lebih jauh Riswan mengatakan, setelah disampaikan saran perbaikan, ternyata masih ada yang belum menertibkan. Walaupun ada beberapa yang menertibkan secara sendiri.
"Jadi yang belum menertibkan itu, kita jadikan temuan pelanggaran administrasi. Dan dilakukanlah klarifikasi terhadap ketiga pasangan calon tersebut," kata dia.
Lanjut dia, maka setelah itu direkomendasikanlah akhir penanganan pelanggaran kita itu ke pada tiga pasangan calon dan KPU.
"Sesuai mekanisme prosedurnya, jika rekomendasi itu tidak juga diindahkan. Maka kita lakukanlah penertiban secara bersama-sama Bawaslu, Kepolisan, TNI dan Satpol PP,"tutup Riswan (fs)
No comments:
Post a Comment