Breaking News

Wednesday, October 23, 2024

Bawaslu Solsel Serius Menangani Laporan Yang Masuk, Akan Surati Dua Paslon Tertibkan APK

Ketua Bawaslu Solsel, Zulnasri didampingi Haikal, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Zul Nasri, menyampaikan pernyataan resmi terkait dua laporan dugaan pelanggaran yang terdaftar dengan nomor 05/PL/PB/Kab/03.18/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/03.18/X/2024. 

Dalam siaran pers yang diterima Fokussumatera.com, Rabu, (23/10/2024)  Zul Nasri didampingi Haikal Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah melalui proses penanganan yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Zul Nasri menambahkan, perwakilan dari salah satu kuasa hukum, liaison officer (LO), dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan telah datang berkonsultasi mengenai status laporan tersebut. 

Dalam konsultasi itu, dijelaskan bahwa penanganan laporan telah dilakukan dengan mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran pemilihan.

Bawaslu Solok Selatan juga bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. 

Zul Nasri menegaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan laporan ke tahap penyidikan bukanlah keputusan sepihak dari Bawaslu, melainkan hasil dari pembahasan di Sentra Gakkumdu setelah melalui pengkajian mendalam. 

Bawaslu juga mengundang saksi ahli pidana pemilihan dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan sebagai upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Panwaslu Kecamatan akan menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar, sebagai persiapan untuk penertiban.

Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu akan menyurati kedua pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK dan BK yang melanggar peraturan. Upaya ini merupakan bagian dari keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan di Solok Selatan.(Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!