Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Nila Puspita saat jumpa pers dengan wartawan di Bawaslu, Selasa (15/10/2024). Foto Rahmadan |
FS.Solok Selatan(Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menyebut dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solsel dinilai tidak kooperatif sebagai sesama penyelenggara Pilkada.
Artinya, sikap tidak kooperatif pihak KPU Solok Selatan berkaitan dengan berbagai hal terhadap proses pengawasan dan proses penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pihak Bawaslu.
" Seperti dalam proses pengawasan, ketika kita butuhkan data untuk pengawasan, itu terkesan tidak diberikan, " jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita saat jumpa pers dengan wartawan di Bawaslu, Selasa (15/10/2024).
Pihak Bawaslu menurut Nila mengakui, memang ada data yang tidak bisa diberikan sesuai aturan oleh KPU, namun pihak Bawaslu tentu harus mengetahui juga kepastian tentang diperbolehkannya data itu diperoleh sebagai bahan pengawasan," jelasnya.
" Bahkan ada data yang harus diberikan KPU pada pengawas, malah tidak diberikan. Disitulah, pihak Bawaslu Solsel menyebutkan pihaknya menjadi terhalang pelaksanaan tugas pengawasannya," tagas Nila Puspita.
Nila memberi salah satu contoh terhalangnya Bawaslu Solsel dalam melaksanakan tugas pengawasan, seperti masalah Panwascam tidak bisa memperoleh Berita Acara (BA) perubahan pemilih saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Contoh lain yang juga menjadi salah satu persoalan bagi Bawaslu menurut Nila adalah masalah Desain Alat Peraga Kampanye sebagai bahan untuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dilapangan yang diminta secara tertulis juga ada kendalanya," terang Nila Puspita.
Banyak lagi hal-hal lain yang menjadi keluhan Bawaslu Solsel terkait sikap tidak kooperatif pihak KPU sebagai sesama penyelenggara Pemilu dalam mendukung kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di daerah itu.
Kedepan pihak Bawaslu menurut Nila berharap pada KPU Solsel untuk bisa lebih kooperatif lagi dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada yang tinggal menghitung hari untuk pelaksanaan pemungutan suara," terangnya.
" Kita Bawaslu butuh KPU, KPU juga butuh Bawaslu untuk kesuksesan Pilkada ini," tambahnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli kepada Fokussumatera melalui telpon selulernya, Rabu (16/10/2024) menjelaskan bahwa selama ini, KPU bersama jajaran sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mengelola tahapan yang ada sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Jadi kalau Bawaslu menilai KPU tidak kooperatif, itu tidak fer juga, farbel mana yang salah," jelasnya
Terkait dengan permintaan dengan surat mengenai APK yang diminta Bawaslu. " Surat pertama tentang data APK yang disampaikan Bawaslu, sudah kami jawab, dan surat kedua mengenai Desain juga sudah kita jawab. Tentu kami memberikan sesuai dengan permintaan sebagaimana dalam prihal surat permintaan," jelas Ade Kurnia Zelli.
" Ini sebuah kritikan dan evaluasi juga buat KPU, bersama jajaran dengan harapan kedepan tentu akan lebih meningkatkan kolaborasi bersama semua pihak dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada tersisa sampai pelaksanaan pada tanggal 27 November 2024 nanti," harap Ade Kurnia Zelli.
Ditambahkan Ade, kedepan pihaknya berharap adanya harmonisasi penyelenggara Pemilu harus ditingkatkan, agar tidak miskomunikasi, biar tidak ada salah paham, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.(Af)
No comments:
Post a Comment