Breaking News

Monday, October 14, 2024

Dugaan Pengrusakan APK JKA-Rahmat, Ketua Tim Lapor ke Bawaslu

Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Terlihat Melakukan Sesuatu dengan APK JKA-Rahmat 



FS. Padang Pariaman --- Peristiwa Dugaan Pengrusakan APK (Alat Peraga Kampnye) jenis Banner Cakada. (Calon Kepala Daerah) JKA-Rahmat. Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab pada Senin pagi, (14/10/2024) sekira pukul 08:30 WIB terjadi di di Korong Sungai Laban Nagari Kurai Taji Timur Kec. Nan Sabaris, Padang Pariaman.



Peristiwa pengrusakan APK ini akhirnya dilaporkan oleh ketua tim JKA-Rahmat Asmadi, pada pagi itu. Dengan menelpon ketua Bawaslu Padang Pariaman. yang kemudian diteruskan melalui laporan oleh tim hukum Cakada. Nomor Urut 2. dan diterima langsung oleh Kepala Sek. Nila Baiq Ulfani, pada Senin siang.



Asmadi menyampaikan kepada media yang mewawancarai dirinya, bahwa Oknum tersebut dapat dikenakan UU No.7 tahun 2017 pasal 491 berbunyi setiap orang yang mengacaukan Pemilu itu dapat dikenakan hukum pidana dan denda.


"Melalui Hp Wira Satria, oknum yang bersangkutan menelepon saya dan menyampaikan permintaanaaaf secara langsung. Secara pribadi tentu diterima, namun secara UU dia, harus diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,"ujar Asmadi.


Dalam hal ini Asmadi juga meminta kedua kedua tim pasngan tim, baik itu 01 maupun 02 untuk menciptakan Pilkada. Yang aman dan damai dan terhindar dari konflik dan perpecahan.


"Mari kita ciptakan Pilkada. "Badunsanak" artinya kita itu kan bersaudara, "tarangan sajo lampu awak, lampu urang Jan dimatian". Untuk hal itu ketua bidang  hukum kita Fauzan, sudah memporses nya. Dan secara langsung usia kejadian sekitar pukul 09:30 kita juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Bawaslu," pungkas Asmadi.


Terpisah melalui, sambungan telepon Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin membenarkan telah menerima laporan terkait pengrusakan APK jenis Banner milik Paslon. Cakada. JKA-Rahmat, oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab tersebut.


Dia juga mengungkapkan, bahwa ini merupakan Laporan perdana, atas dugaan pengrusakan APK Cakada. Yang masuk kategori Pidana Pemilu.



"Insya Allah kita proses dan besok kita bicarakan bersama Gakumdu, tim yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan dan Komisioner Bawaslu. Kemudian baru kita plenokan. Karena sekarang Komisioner sedang diluar daerah dalam agenda pengawasan pencetakan surat suara," tutup Azwar Mardin Senin sore (14/10/2024). (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!