FS.Padang(SUMBAR)- Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 23/IX/KISB-PS/2024 antara Mispah AB dan Pemkab Pasaman Barat berakhir damai di meja mediasi dengan mediator Mona Sisca pada Rabu (30/10-2024) di ruang mediasi kantor KI Sumbar.
Kesepakatan kedua pihak diapresiasi oleh Komisioner Mona Sisca selaku mediator karena dalam sengketa informasi opsi terbaik adalah penyelesaian mediasi.
" Mediasi adalah jalan terbaik dari sengketa informasi karena cepat , mudah dan murah" ucap mona sisca.
Dari mediasi tersebut tercapai kesepakatan antara termohon dan pemohon untuk mencarikan informasi terkait warkah tanah yang saat itu memang tidak dikuasai oleh termohon. Namun termohon berjanji akan membantu mencarikan solusi untuk mendapatkan dokumen warkah tanah yang diminta oleh pemohon.(**)
No comments:
Post a Comment