FS.Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menerima aspirasi dari perwakilan tenaga non ASN dari Sumatera Barat terkait formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Senin (28/10/2024).
Perwakilan tersebut terdiri dari tenaga non guru yang bergerak di bidang teknis dan kesehatan, yang menginginkan adanya kesempatan dalam seleksi PPPK.
Vivi Yudalmi, salah satu perwakilan, mengungkapkan keluhan karena tenaga teknis dan kesehatan tidak masuk dalam formasi PPPK 2024, sedangkan hanya tenaga guru yang diikutsertakan.
"Yang hanya masuk terkait tenaga non ASN, guru pak. Sedangkan kami tenaga teknis dan kesehatan, tak diberi kesempatan untuk ikut PPPK," ujarnya di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Vivi menambahkan, banyak di antara mereka yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga non ASN.
"Kita ada yang sudah 15 tahun, 19 tahun, 20 tahun juga ada pak. Kami juga menjadi pendukung bagi proses belajar mengajar (PBM), walaupun kami bukan guru, tapi sebagai teknis," jelasnya.
Rahmat menyampaikan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi tenaga non ASN tersebut. Ia menyetujui bahwa tenaga teknis dan kesehatan juga membutuhkan perhatian dalam formasi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, seharusnya angin segar tenaga non ASN ini berlaku untuk semua, terutama teknis dan kesehatan, dan hal ini yang kita perjuangkan," kata Rahmat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB
Setelah menerima aspirasi, Rahmat bersama Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dalam rapat tersebut, Rahmat menyampaikan kepada Menteri PANRB bahwa integritas dan transparansi dalam seleksi PPPK harus dijalankan secara tegas, namun perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi tenaga non ASN yang telah lama mengabdi.
"Saya tidak akan menghilangkan integritasnya, tapi kita juga harus memasukkan unsur kemanusiaan di sini. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun, ada 15, ada juga 20 tahun bahkan lebih, dan ini kita sampaikan ke Menteri PANRB," jelasnya.
Rahmat mendesak KemenPANRB untuk meninjau kembali permasalahan ini dan berupaya memperjuangkan nasib tenaga non ASN, khususnya dari Sumatera Barat. "Kami meminta kepada buk menteri, agar memperjuangkan nasib saudara, masyarakat kami, khususnya dari Sumatera Barat, dalam seleksi PPPK ini," katanya.
Ke depan, Rahmat berjanji akan melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait seperti KemenPANRB dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan permasalahan ini sesuai aturan Undang-Undang ASN.
“Kita akan coba untuk konsolidasikan ini ya dengan pihak terkait, seperti dari KemenPANRB, dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan hal tersebut. Dengan catatan sesuai aturan, UU tentang ASN,” pungkasnya.
Di sisi lain, Menteri PANRB menjanjikan bahwa tenaga non ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. (ikh)
No comments:
Post a Comment