Breaking News

Monday, November 18, 2024

Gorengan Buzzer Terkait Maigus Nasir, Prof Elwi Danil : Sudah Lewat Batas, Bisa Dijerat UU ITE


FS.Padang(SUMBAR)-
Hari Pencoblosan Pilkada 2024 tinggal 12 hari lagi, masa kampanye bersisa 8 hari lagi.

Serangan buzzer berbagai model penyebaran terus mengarah kepada kasus zaman 'Katumba' tentang korupsi berjemaah DPRD Padang 2001 itu. 

Apakah buzzer itu paham hukum atau sengaja membabi buta karena melihat fakta survei Fadly Amran-Maigus Nasir semakin dekat hari Pilkada 27 November 2024 elektabilitas melejit terus, terakhir sudah 47 persen.

Menurut Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAND Prof Dr Elwi Danil SH MH mengatakan kasus dugaan korupsi DPRD Padang 2021 sudah clear lewat putusan peradilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung RI.

"Bebas atau tidak bersalah, di putusan nama baik dikembalikan lagi. Bahkan jika bersalah, itu pun sudah kadaluarsa. Kasus korupsi itu daluarsa nya 18 tahun,"ujar Prof Elwi Danil kepada wartawan di Padang, Jumat 15/11-2024.

Konsekuensi atas gorengan buzzer saat ini, ketika posisi Maigus Nasir Cawawako Padang, menurut Prof Elwi Danil, kalau putusan pengadilan tertinggi menyatakan tidak bersalah maka yang mengembuskan soal ini sudah kelewatan dan tidak paham konstruksi hukum

"Dan karena itu sepeti Pak Maigus Nasir, jika  merasa harkat dan martabatnya serta nama baiknya diciderai oleh orang yang menggoreng isu soal kasus korupsi 2001 lalu itu, maka sebagai warga negara berdasarkan hukum tak peduli di masa kampanye pilkada, Maigus Nasir bisa melaporkan siapa saja yang ikut menyebarluaskan soal itu,"ujar Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAND Prof Dr Elwi Danil SH MH.

Siapa saja itu? semua orang yang menyebarkan kasus tahun ketimbang itu.

"Kalau itu disebar lewat media sosial, facebook, tiktok, Instagram dan reel serta platform media sosial lain, maka Maigus Nasir bisa melaporkan dengan menjerat semua orang itu lewat UU ITE,"ujar Prof Elwi Danil.

Maigus Nasir sendiri menyangkut soal gorengan kasus zaman baholak dan sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, mengatakan Prihatin atas serangan itu dengan berbagai model menyebarluaskannya.

"Awalnya saya anggap biasa kerena awal awal tahun politik yakni Padang memilih memimpin (pilkada,red). Tapi semakin dekat hari pencoblosan dan fakta survei yang merilis Fadly-Maigus tertinggi elektabilitasnya, soal ini semakin menjadi-jadi. Ya sebagai warga negara yang tahu hukum tentu saya akan menyiapkan semua bahan itu mau warga biasa atau calon sekalipun, jika bukti dan pendapat ahli merekomendasikan ada hak hukum saya diciderai, saya sebagai orang Indonesia akan melaporkan ke Polres atau Polda Sumbar,"ujar Maigus. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!