FS.Sarolangun(JAMBI)- Pendidikan inklusif atau sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik untuk belajar bersama, tanpa memandang perbedaan fisik,ataupun mental,
Pendidikan inklusif yang notabene disabilitas menjadi kewenangan Provinsi, kini sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program pendidikan inklusif tersebut.
” Kita ada Permendikbud yang berkaitan pendidikan inklusif, yang selama ini notabene disabilitas itu menjadi kewenangan Provinsi dan hari ini pendidikan inklusif sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Provinsi,” katanya, Selasa (05/11/2024) kepada media ini.
Kadis Disdikbud menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah reguler atau umum, merupakan bentuk pembangunan pendidikan yang tidak lagi bedakan orang atau peserta didik.
” Jadi sama haknya, sama kompetensi, sama fasilitas, sama pelayanan di sekolah secara wajib dan kita wajib serta sekolah tidak boleh menolak dari pada anak disabilitas atau sekolah inklusif,” katanya.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik untuk belajar bersama, tanpa memandang perbedaan fisik, maupunmental,
Kadis Dikbud menyebutkan pendidikan inklusif bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil dan mendukung, Menghilangkan hambatan yang dapat menghalangi partisipasi siswa, Memberdayakan setiap individu, memastikan semua siswa mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Dalam praktiknya, pendidikan inklusif melibatkan Modifikasi kurikulum, Penggunaan berbagai metode pengajaran, Penyediaan alat dan sumber daya yang diperlukan, Dukungan yang menyeluruh
” Dimana sebagai penerapan pendidikan inklusif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.(RS)
No comments:
Post a Comment