Pemusnahan BB. Narkotika Jenis Shabu Dengan Cara diblender dengan air diawali oleh Kepala Kejaksaan Bagus Priyonggi |
FS. Pariaman --- Kejaksaan Negeri Pariaman Lakukan Pemusnahan BB. Narkotika dan Lainnya yang sudah inkrah di halaman Kejaksaan Pariaman Kel. Alai Gelombang Kec. Pariaman Tengah pada Selasa (19/11/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dengan menggelar pemusnahan barang bukti dari 102 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pemusnahan BB. Kali ini Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Muhammad Kenan Lubis mengatakan, BB. Yang dimusnahkan mencakup 42 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara di dibakar.
Sedang kan BB Shabu seberat 546 gram dimusnahkan dengan dengan cara dilarutkan dengan air kemudian di blender.
Sementara itu, BB. Lain seperti pakain dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian Benda tajam, dipotong-potong kecil dengan mesin potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, pada kesempatan itu mengatakan, Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Dia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara periodik untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, perjudian, Cabul, hingga kejahatan kekerasan seperti begal. Langkah ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Pariama dalam menegakkan hukum.
“Kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan di wilayah ini,” tegas Bagus Priyonggo.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam hal ini mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terjalin dalam kegiatan tersebut.
"Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Acara pemusnahan ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya bersama dalam memerangi kejahatan. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman berharap sinergi ini terus terjaga
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk:
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Dandim 0308 Pariaman Letkol Arif Rahmad. Ketua DPRD Kota Pariaman: Muhajir Muslim Ketua DPRD Padang Pariaman: Aprinaldi Kalapas Pariaman: Sahduriman
BB dari hasil Perkara Yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan :
Jumlah Perkara Narkotika Jenis Ganja Sebanyak = 15 Perkara
Berat Total Narkotika Jenis Ganja yang Dimusnahkan = 42.479,8 gram
Jumlah perkara narkotika jenis Shabu sebanyak = 45 Perkara
Berat Total Narkotika Jenis Shabu Yang Dimusnahkan = 546,6 gram
Jumlah perkara narkotika jenis Exstasi sebanyak = 1 Perkara
Berat Total Narkotika Jenis Exstasi Yang Dimusnahkan = 1,16 gram
Jumlah perkara Lainnya Dengan rincian sebagai berikut :
Perlindungan Anak = 14 Perkara
Perjudian 11 Perkara
Pencurian 7 Perkara
Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam = 3 Perkara
Penganiayaan = 2 Perkara
Penipuan 1 Perkara
Penggelapan = 1 Perkara
Kejahatan terhadap Kesusilaan = 1 Perkara
Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan = 1 Perkara
Kejahatan yang Membahayakan Keamananan
Umum Bagi Orang atau Barang = 1 Perkara
Pengeroyokan yang menyebabkan luka
ringan, luka berat = 1 Perkara
Pemerasan dan Pengancaman = 1 Perkara
Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan
Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan
Gas Bumi 1 Perkara
Lainnya 1 Perkara
Total = 102 Perkara (wrm)
No comments:
Post a Comment