FS.Padang(SUMBAR)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar kegiatan 'Media Gathering ' dalam rangka Persiapan Pemungutan dan Penghitungan (Putung) Suara Pilkada Serentak tahun 2024 bersama awak media, di Padang, Minggu (24/11/2024). Acara dihadiri oleh puluhan awak media.
Kegiatan dibuka resmi oleh Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, didampingi para komisioner lainnya dan Sekretaris KPU Kota Padang Agustian Piliang.
Dikatakan oleh Ketua, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilewati dengan baik. Mulai dari awal, KPU Kota Padang telah menetapkan mengangkat PPK di tingkat kecamatan, dan dilakukan penyeleksian untuk penyelenggara di tingkat kelurahan.
Kemudian, tahapan lanjut ke pemutakhiran data pemilih, melibatkan sekitar 2600 lebih pantarlih, yang mendatangi rumah-rumah penduduk untuk pemutakhiran data, sampai akhirnya ditetapkan sebanyak 665.175 pemilih masuk dalam DPT untuk Pilkada 2024.
Selanjutnya, diuraikan Dorri lagi, proses pendaftaran pasangan juga berjalan lancar di bulan Agustus, hingga akhirnya ditetapkan tiga pasangan calon maju untuk jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yaitu pasangan calon Fadly Amran dan Maigus Nasir, M. Iqbal dan Amasrul, serta Hendri Septa dan Hidayat.
"Kemudian kampanye berlangsung dua bulan. Banyak metodenya. Ada pertemuan tertutup, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Ada yang difasilitasi KPU Kota Padang, seperti lima billboard, lima baliho, dua spanduk per kelurahan, dan 20 umbul-umbul," sebut Dorri lagi.
Sampai tahapan ke Debat Publik yang sukses digelar, hingga sekarang, tiba akhirnya tahapan Pilkada 2024 di masa tenang, hari pertama, Minggu, 24 Oktober 2024.
Dalam kegiatan _Media Gathering_ tersebut, para komisioner juga memaparkan perkembangan persiapan KPU Kota Padang jelang Pilkada, sesuai dengan ruang lingkup bidang yang bersangkutan.
Seperti komisioner Arset Kusnadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang, dalam kesempatan itu memaparkan perihal alur teknis yang dilewati oleh KPU dan masyarakat untuk Pilkada. Arset juga menginformasikan, masih ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, yang disebabkan mereka baru berusia 17 tahun setelah penetapan DPT dilakukan.
"Bagi pemilih pemula yang belum terdaftar di DPT dengan kondisi seperti ini, tetap bisa datang ke TPS, dengan membawa KTP, dan syaratnya yang bersangkutan hanya bisa memilih di lokasi domisili alamat sesuai KTP," sebut Arset.
Selain Arset, komisioner lain juga memberi penjelasan sesuai divisinya, seperti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang Jefri Hariyanto dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Padang Randy Adi Tama, yang memberi paparan lanjutan.
Kegiatan berlangsung intens, dengan diskusi yang intens antara KPU Kota Padang dengan para awak media massa. (003)
No comments:
Post a Comment