FS.Padang(SUMBAR)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Logistik Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis, 31 Oktober 2024 di Truntum Hotel Padang. Rakor melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota serta BINDA Sumbar serta jajaran Forkopimda Sumbar dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dalam sambutannya pada pembukaan rakor mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, hanya tinggal 27 hari lagi, tepatnya pada 27 November 2024. Sejalan dengan itu, juga terjadi peningkatan intensitas tugas KPU semua tingkatan selaku penyelenggara pilkada.
“Terkait tata kelola logistik, maka KPU Sumbar dan kabupaten kota serta badan adhoc, berkomitmen pengiriman logistik hingga ke TPS paling lambat H-1 hari pungutan suara, sama dengan pasal Pemilu 14 Februari 2024 lalu,” ujar Surya Efitrimen pada rakor yang menghadirkan BPBD dan Kesbangpol dari provinsi dan 19 kabupaten kota di Sumbar.
Berbeda dengan Pemilu Februari 2024 lalu, dimana pengiriman logistik pada jalur laut, lanjut Surya Efitrimen, maka pada Pilkada serentak 2024 ini, pengiriman logistik dilakukan melalui jalur darat. Hal ini dikarenakan cukup selama 60 hari, maka pengadaan dan pengiriman logistik telah sampai di gudang KPU kabupaten kota.
“Alhamdulillah, perencanaan itu telah berjalan dengan baik. Bahkan di sejumlah KPU kabupaten dan kota, sudah dilakukan sortir surat suara dan memulai peliparan surat suara,” ujar Surya Efitrimen dalam Rakor yang berlangsung 2 hari, 31 Oktober hingga 1 November 2024.
Ditambahkan, Pengadaan logistik dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 yaitu Kotak suara, segel dan kabel tis, kemudian Tahap 2, bilik suara, alat bantu disabilitas dan bantal coblos, semuanya sudah sampai di gudang KPU kabupaten dan kota.
“Sejalan dengan itu, maka KPU melaksanakan Rakor tata kelola logistik yang melibatkan semua stakeholder termasuk BPBD dan Kesbangpol, sehingga pendistribusian logistik dapat berjalan efektif, efisien, aman dan lancar sampai ke TPS, begitu juga sebaliknya,” terang Surya Efitrimen.
Ketua Panitia Pelaksana Domni Arlen yang juga Kasubag Umum Sekretariat KPU Sumbar, melaporkan pelaksanaan Rakor Tata Kelola Logistik Pilkada Serentak Nasional 2024 di Sumbar, mengacu pada UU No. 10/2016 dan PKPU No. 12/2024, tentang Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“Rakor ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Kabupaten dan Kota dengan stakeholder terkait dalam tata kelola logistik pilkada,” ujar Domi.
Rakor menghadirkan Letkol Andriyani dari BIN Korwil Sumbar dan Kapten Supardi dari KOREM 032 Wirabraja. (ms/ald)
No comments:
Post a Comment