Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban |
FS.Padang(SUMBAR)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumateea Barat (Sumbar) menghimbau kepada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Disdukcapil setempat.
"Kami apresiasi Dinas Dukcapil di berbagai Kab/Kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP Elektronik kepada pemilih di hari libur bahkan pada hari pemungutan suara hingga pulul 12 siang, sebagaimana edaran mendagri nomor : 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024.," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pada Selasa 26 November 2024 pagi..
Ia menjelaskan, Pemilih yang belum memiliki KTP-Elektornik dapat memanfaatkan layanan tersebut, dan tentu layanan perekaman KTP Elektronik di hari libur ini adalah bentuk dukungan suksesnya pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Sesuai ketentuan pasal 19 Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pungut Hitung pada Pilkada Tahun 2024, Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik KTP-elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, pemilik KTP-elektronik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan dan dilayani sebagai pemilih tambahan.
"Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-elektronik pada Hari pemungutan suara, Pemilih juga dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil setempat," ujarnya.
Di TPS nanti, Pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP-Elektronik, foto KTP-elektronik atau KTP-elektronik berbentuk digital atau IKD. (Romelt)
No comments:
Post a Comment