Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban |
FS.Padang(SUMBAR)- Ditengah kesibukan berkampanye, KPU Sumbar ingatkan pasangan calon kepala daerah untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPPDK wajib disampaikan oleh pihak paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni tanggal 24 November 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu 17 November 2024.
Dijelaskan Ory, Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, bahwa Pasangan Calon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir hingga pukul 23.59 waktu setempat.
"Dalam LPPDK Pasangan Calon yang akan disampaikan ke KPU, harus memuat informasi berkaitan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, Sumber Perolehan Dana Kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye Paslon, NPWP Paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK" terangnya.
KPU Sumbar juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang sedang berkampanye agar tidak menerima dana kampanye dari Pihak Asing, LSM Asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
"Selain itu, paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, dimana penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak 75 juta Rupiah, dan penyumbang dari corporate maksimal sebanyak 750 juta" pungkasnya.(Romelt)
No comments:
Post a Comment