FS. Bukittinggi (SUMBAR)- Menyingkapi perubahan Kementrian yang tentunya akan berdampak ke perubahan aturan-aturan yang ada ke aturan yang lebih spesifik lagi, karena Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) sekarang sudah punya Menteri yang khusus menaungi Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nama Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
"Saat ini Lapas sudah tidak lagi berada di bawah naungan Kemenkumham, berdasarkan peraturan yang baru Lapas sekarang ini di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas). Karena itu Lapas Kelas IIA Bukittinggi mengadakan sosialisasi kepada Warga Binaan agar seluruh Warga Binaan mengetahui nama Kementrian yang menaungi Pemasyarakatan. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang apa saja langkah kerja seratus hari pertama Kementrian Impas sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Jendral (Purn) H. Prabowo Subianto" jelas Kalapas Herdianto, Amd, IP, SH, MH saat mensosialisasikan Kementrian Impas kepada Warga Binaan, Jum'at (01/11).
Kalapas Herdianto mengatakan setiap Warga Binaan diminta untuk selalu berprilaku baik dan menjalankan aturan yang ada serta menghindari semua pelanggaran yang akan merugikan Warga Binaan maupun Petugas.
"Jauhi Narkoba dan penipuan menggunakan Handphone serta pelanggaran lainnya" tambah Ka. KPLP Abdul Silaban, SH.
Bagi siapa yang melakukan pelanggaran dan melalukan kesalahan baik itu Warga Binaan maupun Petugas akan ditindak tegas.
" Jadi tidak hanya Warga Binaan, tetapi Petugas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran juga akan diberikan saksi sesuai kesalahan dan akan dipindah tugaskan ke pelosok. Kemudian untuk Warga Binaan akan dipindah ke Lapas lain seperti Nusa Kambangan" lanjutnya.
Sedangkan kategori yang akan dipindahkan ke Nusa Kambangan lanjut KPLP Abdul Silaban, diantaranya adalah Warga Binaan yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, masih aktif dalam jaringan peredaran narkoba, berdasarkan Asesmen beresiko tinggi untuk dipertahankan di Lapas semula.
" Jadi kami wanti-wanti kepada Warga Binaan untuk betul-betul jauhi Narkoba dan hentikan main Narkoba baik di dalam Lapas Bukittinggi maupun di luar Lapas, termasuk jangan pernah melakukan penipuan berkedok macam-macam ke luar Lapas" tegas Abdul Silaban.
Sosialisasi ini juga memberitahukan kepada Warga Binaan langkah tegas seratus hari pertama Kementrian Impas melalui seluruh UPT Lapas dan Rutan se- Indonesia termasuk Lapas Kelas IIA Bukittinggi yaitu : pemberantasan peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan, pemberdayaan Warga Binaan melalui Kegiatan Kerja, bantuan sosial bagi Warga Binaan dan masyarakat sekitar Lapas/ Rutan, mengatasi over kapasitas.dan menambah pembangunan Lapas baru dengan sistim modern" jelas Kasi Binadik Nova Herman, SH.
Untuk Warga Binaan diminta ikut andil dalam ketahanan pangan melalui Kegiatan Kerja di dalam Lapas.
" Jadi seluruh Warga Binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ada bisa ikut berbagai Kegiatan Kerja demi mewujudkan komitmen bersama dan Perintah Presiden untuk kembali Indonesia Swasembada Pangan"ujar Kasi Giatja Pasni Aziz, S.Sos, MH menambahkan. (D19/Red)
No comments:
Post a Comment