FS.Padang(SUMBAR) - Ratusan warga dari berbagai daerah di Sumatera Barat menghadiri sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Axana Hotel, Kota Padang, Sabtu (30/11/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, bekerja sama dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Saleh menjelaskan bahwa berbagai permasalahan terkait pengurusan sertifikat tanah sering kali dilaporkan ke Komisi II, baik yang melibatkan skala kecil maupun besar.
"Sebagai contoh, permasalahan konsesi lahan HGU yang dimiliki sejumlah perusahaan sawit, tambang, hingga masalah penyerobotan lahan, itu masuk ke Komisi II," ungkap Rahmat Saleh.
Rahmat menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari. Salah satu perhatian utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya pengurusan sertifikat tanah.
"Ketika tanah kita tidak bersertifikat, pihak ketiga, baik pemerintah maupun perbankan, tidak mengakui itu sebagai aset yang bernilai ekonomis," jelas Rahmat.
Dia mencontohkan, masyarakat yang memiliki kebun atau lahan sering kali menemui kendala saat melaporkan aset mereka ke LHKPN.
"Jika tanah tidak memiliki dokumen kepemilikan sah, laporan tersebut bisa ditolak. Namun, jika tanah sudah disertifikatkan, aset itu diakui sebagai kekayaan baik oleh pemerintah maupun perbankan," tambahnya.
Rahmat juga menyoroti masih banyaknya aset masyarakat yang tercatat sebagai tanah ulayat atau atas nama anak kemenakan.
Demikian, asset seperti itu sering kali dianggap tidak produktif karena tidak terdata sebagai kekayaan sah dari negara.
Dia menjelaskan, Sumatera Barat terdapat tantangan tersendiri dalam pengurusan sertifikat tanah, seperti sistem kepemilikan lahan yang melibatkan konsep pusako tinggi dan pusako randah.
"Hal ini sering menjadi alasan rendahnya minat masyarakat Sumbar untuk mengurus sertifikat tanah," tuturnya.
Selain itu, ada kekhawatiran di kalangan niniak mamak dan kemenakan bahwa sertifikasi tanah dapat mempermudah proses penjualan atau penggadaian. "Namun setelah berdiskusi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, nyatanya tidak semudah itu. Ada aturan yang harus diikuti," terang Rahmat.
Dia menambahkan perlunya bimbingan teknis yang melibatkan niniak mamak dan pemangku kebijakan lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah.
Rahmat menekankan, sosialisasi ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan membahas isu-isu substantif agar masyarakat dapat memahami proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN.
"Karena di Sumbar banyak lahan berstatus tanah ulayat, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status tanah mereka," ujar Sri.(*)
No comments:
Post a Comment