FS.Sarolangun(JAMBI)- Kemenag Sarolangun mensosialisasikan aturan buku nikah terbaru tahun 2024, berwarna hijau keduanya.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2024.
Acara tersebut digelar di kantor Kemenag kabupaten Sarolangun, Selasa (10/12) pagi.
H. Abdullahim Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Sarolangun mengatakan, secara umum buku nikah tidak mengalami perubahan, bentuk dan ukuran 8x12 cm, sartifikasi dan syistem pengaman tetap dipertahankan.
"Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024, yaitu seluruh dicetak dengan cover berwarna hijau semua, huruf, seri dan nomer perforasi bersifat tunggal atau gidak ganda," ucapnya.
Lalu, penetapan huruf seri dan nomer perforasi ditetapkan pada lampiran keputusan derektur jendral bimbingan masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing Provinsi.
"Tanda tangan menteri langsung diprint melalui aplikasi SIMKAH, dan buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing 1 (satu) buku nikah," tuturnya.
Tambah H. Abdullah, buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan permohon dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
"Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format buku nikah tahun 2024 yang sudah disiapkan," pungkasnya.(*)
No comments:
Post a Comment