Rapat Anti Korupsi OPD bersama Bupati Suhatri Bur Tekankan Prinsip Kehati-Hatian |
FS. Padang Pariaman --- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten Padamg Pariaman berkomitmen terus untuk menindaklanjuti astacita Presiden Prabowo Subianto untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut ditunjukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan kegiatan oleh Perangkat Daerah.
"Jadi, seluruh pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak berdampak permasalahan hukum ke depannya," demikian disebutkan Bupati Suhatri Bur saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah di Ruang Rapat sekda Senin, (9/12/2024)
Sementara untuk penyelenggara Pemerintahan Mulai dari Pejabat sebagai Penguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK dan seluh penyelenggara Keuanagan, Dirinya memintak untuk terus memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggrakan keuangan Daerah.
"Khusus kepada pejabat pengelola keuangan agar memegang prinsip kehati-hatian dalam bekerja, mempedonami ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, tidak membuat spj fiktif dan tidak menerima gratifikaai dari siapapun," Pintanya
Terakhir Suhatri Bur berpesan untuk terus berkoordinasi dengan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memerlukan Koordinasi, sehingga kedepannya tidak ditemukan tindakan tindakan melawan hukum dan sehingga pejabat bisa dengan nyaman dalam menjalankan tugas dan kegiatan.
"Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen global dalam memberantas korupsi," pungkasnya
Rakor dan evaluasi dihadiri Pejabat Struktural Eselon Dua, Eselon Tiga, tenaga fungsional dan tenaga sawakelola.
Dikutip dari Laman Resmi Anatara News.com Sejarah dan makna Hari Antikorupsi Sedunia
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap 9 Desember, berawal dari kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang bahaya laten korupsi dan pentingnya upaya bersama dalam memberantasnya.
Peringatan Hakordia yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara di dunia. Korupsi dianggap sebagai musuh bersama, karena dampak merusak yang ditimbulkannya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Selain itu, peringatan ini juga menjadi wujud komitmen global untuk melawan korupsi dan meningkatkan peran serta pentingnya Konvensi PBB dalam upaya pemberantasan serta pencegahannya.
PBB juga menyoroti keterkaitan antara antikorupsi dengan perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Berbagai pihak, seperti pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan masyarakat, bergabung dalam memerangi korupsi.
Melalui peringatan Hakordia, negara-negara ingin menunjukkan tanggung jawab mereka dalam memberantas korupsi, yang telah menjadi masalah global yang sangat serius.
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahunnya.
Peringatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam implementasi nilai-nilai antikorupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day lahir melalui proses yang panjang. Penetapannya berawal dari kesadaran PBB terhadap dampak merugikan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
PBB memandang perlunya merumuskan instrumen hukum internasional yang efektif untuk memerangi korupsi di tingkat global guna meminimalisasi dampaknya.
Perayaan Hakordia yang diinisiasi oleh PBB, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. PBB juga menggarisbawahi pentingnya peran Konvensi PBB dalam memerangi dan mencegah kejahatan luar biasa ini.
Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, hingga media.
PBB menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk melawan korupsi. Seluruh aktor, mulai dari negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum, harus berkontribusi dalam menciptakan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga menunjuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi, guna mendukung upaya global dalam penanggulangan korupsi.
Penetapan Harkodia mencerminkan pengakuan global akan pentingnya nilai-nilai tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen politik dalam memberantas korupsi di tingkat nasional maupun internasional.
Hari Antikorupsi Sedunia memiliki makna yang sangat mendalam, tidak hanya sebagai momentum refleksi atas perjuangan melawan korupsi, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, telah menjadi salah satu tantangan utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga melemahkan institusi publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (FS)
No comments:
Post a Comment