Plt. Sekdako. Pariaman Yaminurizal |
FS.Pariaman --- Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang dipimpin Dedi Kuswara putuskan bersalah terhadap 7 oknum penjabat ASN Pemko Pariaman dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta. Pada Selasa sore (3/12/2024)
Sebelumnya anggota majlis hakim membacakan bahwa 7 orang oknum penjabat di Pemko Pariaman terbukti bersalah dengan sangkaan menggalang dukungan di grup WhatsApp LSJ Manggagai dan menggalang dukungan terhadap Paslon 01.
Melihat bukti screenshot LSJ Mangagai tersebut, majlis hakim yang dipimpin Dedi Kuswara lansung mengetok palu bahwa 7 oknum penjabat Pemko Pariaman (terdakwa) di vonis bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry saat dimintai keterangan menyebutkan akan berpikir terhadap hasil keputusan dari majlis hakim terkait 7 oknum penjabat Pemko Pariaman dengan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta.
Dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu (Kajari Pariaman) terhadap hasil keputusan dari majlis hakim yang menurutnya dibawah hasil tuntutan dengan 5 bulan dan denda Rp. 2 juta
Sementara itu, kuasa hukum 7 oknum terdakwa, Susfida Lastri mengatakan bahwa dirinya kan mengajukan upaya banding dalam rentang waktu 3 hari kedepan.
Menurut, Lastri putusan tersebut tidak sesuai. Apalagi, hal ini suatu pelanggaran terhadap pasangan itukan belum ada yang diuntungkan dan merugikan. Mestinya bayar denda saja tidak dikurung. Ujar, Kuasa Hukum 7 terdakwa.
Menanggapi putusan hakim itu, Plt. Sekdako. Pariaman Yaminurizal melalui sambungan telepon pada Rabu siang (4/12/2024) mengatakan, belum ada sanksi administrasi ataupun penon aktifan 7 oknum ASN bersangkutan.
"Mereka kan mengajukan banding terhadap putuskan hakim tersebut melalui kuasa hukum. Jadi belum inkrah, nanti, kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Baru kita proses hukum administrasi nya di Pemko. Pariaman,"tutup Yaminurizal.
Diketahui ke-7 Oknum ASN, Pelanggaran Netralitas Itu merupakan pejabat pemerintahan eselon II dan III, yang menjabat di dilingkup OPD. Pemko Pariaman (wrm)
No comments:
Post a Comment