Breaking News

Thursday, December 05, 2024

Rahmat Saleh Minta KPU Surati MenpanRB Perjuangkan Nasib Tenaga Pendukung

Anggota DPR RI, Rahmat Saleh

FS.Jakarta
- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib sekitar 6 ribu tenaga pendukung di lembaga Ad Hoc seperti yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rahmat menyebut salah satu persoalan mendesak yang harus diselesaikan adalah status kepegawaian tenaga pendukung, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan ini disampaikan Rahmat saat menerima audiensi dari KPU Kota Padang di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Rahmat mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga tenaga pendukung di KPU Kota Padang yang telah mengabdi sejak 2017 selama tahapan pemilu, tetapi kontrak mereka hanya aktif selama tahapan berlangsung.

“Dari hasil audiensi, diketahui bahwa tenaga teknis tersebut sudah bekerja lebih dari dua tahun jika diakumulasikan dari periode 2017 hingga 2024,” jelas Rahmat. Namun, mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dengan kontrak dua tahun berturut-turut, sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi PPPK.

Rahmat menambahkan, persoalan ini tidak hanya terjadi di KPU Kota Padang, tetapi juga melibatkan ribuan tenaga pendukung di KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi di seluruh Indonesia. “Karena sifat pekerjaan mereka yang Ad Hoc, status mereka terputus-putus,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti informasi dari Kemenpan RB yang menyebut bahwa masa kerja tenaga honorer akan berakhir pada 2024, dengan rencana seluruh tenaga honorer dimasukkan ke formasi PPPK pada 2025. Sementara untuk formasi PPPK KPU sendiri mencapai 7.508 formasi yang tersedia.

*Dorongan Penyelesaian melalui Surat KPU RI ke MenpanRB*

Rahmat meminta agar KPU RI segera menyurati Menpan RB guna menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta KPU bersurat ke Menpan RB agar tenaga pendukung yang telah mengabdi selama dua tahun di KPU, meskipun tidak berturut-turut, dapat melaksanakan tes PPPK,” jelasnya.

Menurut Rahmat, langkah ini penting untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di lembaga seperti KPU. “Kita harus pastikan mereka tetap mendapatkan tempat dalam formasi PPPK yang telah dibuka,” tambahnya.

Pentingnya Evaluasi oleh Kemenpan RB

Rahmat menilai evaluasi mendalam dari Kemenpan RB diperlukan untuk memberikan kejelasan status tenaga pendukung di lembaga Ad Hoc. “Kami berharap ada kajian khusus terhadap status mereka agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan secara adil,” tuturnya.

Ia menegaskan, tenaga pendukung KPU memiliki kontribusi signifikan dalam menyukseskan tahapan pemilu. “Jasa mereka besar dalam membantu pelaksanaan tahapan berjalan maksimal, sehingga ini harus menjadi perhatian utama,” ujarnya. (ikh)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!