FS.Sarolangun(JAMBI) - Rekrutmen PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun anggaran 2024. Penempatan harus sesuai dengan SK Penempatan yang sudah ditetapkan.
Hal ini pernah terjadi pada rekrutmen PPPK sebelumnya banyak yang tidak sesuai dengan SK Penempatan terutama yang itu pengajar atau guru. Semua sudah di atur Status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Salah tokoh pemuda kabupaten Sarolangun Rahmat hidayat mengatakan, hal ini pernah terjadi pada rekrutmen pppk yang lalu, banyak beberapa yang lolos PPPK tidak sesuai dengan SK Penempatan terutama pada guru.
"Ini terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Limun, ada salah satu guru yang lolos PPPK pada rekrutmen sebelumnya, ia di tempatkan seharusnya sesuai SK Pempatannya yaitu itu salah satu sekolah dasar di Bukit Bedorong, akan tetapi ia sampai saat masih berkerja atau mengajar di Sekolah dasar yang tidak sesuai dengan SK penempatan PPPK," ucapnya Selasa (10/12).
Selanjutnya. Bahkan juga ada salah satu oknum ASN/PNS guru disalah sekolah dasar di Kecamatan Limun tidak pernah masuk, infonya sudah pindah dan diurusnya akan tetapi keputusan pindah belum jelas pindah apa tidak, seharusnya kalau itu belum jelas, kan harusnya oknum tersebut masih mengajar di SD tersebut, tapi ini tidak pernah lagi mengajar dan dipastikan makan gaji buta.
"Semua ini seperti tutup mata antara intasi terkait, yaitu BKPSD sarolangun dan juga dinas pendidikan dan kebudayaan Sarolangun. Sekan pembiaran, dan juga korwil pendidikan Kecamatan Limun juga seolah tidak mau tahu," bebernya.
"Saya harap intansi terkait tinjau kembali sebelum penempatan yang lolos PPPK tersebut. Dan harus ada juga pengawasan kelapangan untuk mengecek apakah betul bekerja/bertugas sesuai SK penempatan, warga indonesia yang baik harus mentaati aturan negara ini," tutupnya.(Iksan)
No comments:
Post a Comment