Pelatihan Teknik Pemeriksaan Bagi Pengawas Koperasi Se-Kab Padang Pariaman, Narasumber Ir. Syafinal |
FS. Padang --- Widyaiswara Dari UPTD Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi, Syafinal Barikan Materi, Teknik Pemeriksanaan Bagi Pengawas Koperasi Se-Kab. Padang Pariaman, di Rocky Hotel Padang pada Selasa (5/11/2024).
Dia menuturkan, Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara yang ditempuh Pemeriksa untuk memperoleh pembuktian dalam membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.
Teknik Pemeriksaan erat hubungannya dengan prosedur Pemeriksaan, dimana teknik-teknik Pemeriksaan digunakan dalam suatu prosedur Pemeriksaan untuk mencapai tujuan Pemeriksaan.
A. Teknik Pemeriksaan Dalam Mengumpulkan Informasi
Apa itu Pemeriksaan dan bagaimana melakukan prosedur Pemeriksaan? Sebagian orang mungkin masih ada yang mempertanyakan hal tersebut, terutama bagi yang baru terjun dalam dunia bisnis atau akuntansi dan keuangan.
"Sayangnya, untuk melakukan Pemeriksaan tidaklah mudah. Proses Pemeriksaan membutuhkan banyak prosedur, biaya, tenaga, waktu, dan lainnya,"kata Syafinal
Ya, seperti yang diketahui untuk melakukan Pemeriksaan dibutuhkan waktu selama beberapa bulan. Biayanya pun cukup mahal terlebih jika Koperasi merupakan Koperasi dengan skala yang besar. Selain itu proses Pemeriksaan juga memiliki prosedur-prosedur yang harus diikuti.
Sebelum melakukan proses Pemeriksaan, ada baiknya memahami tentang Pemeriksaan secara lebih dalam terlebih dahulu. Beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar proses Pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar
a. Contoh Teknik Umum Pemeriksaan Dalam Mengumpulkan Informasi:
Observasi: melihat atau menyaksikan suatu objek secara hati-hati dan kontiniu selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan suatu keadaan atau masalah. Biasanya dilakukan dari jarak jauh dan tanpa disadari oleh pihak yang diobservasi. Inspeksi merupakan memeriksa secara teliti atau mendalam atas dokumen, catatan, atau objek berwujud dan biasanya dilakukan secara mendadak.
Opname: melakukan pemeriksaan fisik dengan menghitung jumlah, menilai kondisi, membandingkan dengan yang semestinya, dan mencari sebab perbedaan jika ada.
Scanning: penelaahan secara cepat untuk menemukan hal yang tidak lazim dalam data/dokumen.
Footing dan cross footing: menguji kebenaran
perhitungan/penjumlahan vertikal atau horizontal.
Rekonsiliasi: mencocokkan dua data yang terpisah mengenai hal sama yang dikerjakan unit yang berbeda.
Tracing: menelusuri penanganan transaksi dari bukti, menuju pencatatan/buku dan penyajian informasi dengan tujuan untuk menguji kelengkapan. Vouching merupakan menelusuri penanganan transaksi dari buku dan penyajian informasi, menuju bukti dengan tujuan menguji validitas.
Prosedur analitis: mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan. Prosedur ini mencakup perhitungan dan penggunaan rasio sederhana, analisis vertikal atau laporan perbandingan, perbandingan antara jumlah sesungguhnya dengan data historis atau anggaran.
Konfirmasi: mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber independen di luar unit yang diperiksa. Biasanya permintaan konfirmasi dilakukan melalui pihak yang diperiksa namun jawabannya diberikan langsung kepada Pemeriksa.
Inquiry (permintaan keterangan): mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada sumber-sumber internal pihak yang di Pemeriksa ataupun kepada pihak luar yang dipandang kompeten. Hasilnya bukti lisan maupun bukti pernyataan tertulis.
Reperformance: melakukan atau mengerjakan ulang atas perhitungan, rekonsiliasi, atau beberapa aspek dalam proses transaksi tertentu yang telah dilakukan oleh pihak yang dipemeriksa. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian praktek dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan.
b. Teknik Pemeriksaan
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh Pemeriksaa untuk memperoleh bukti Pemeriksaan (Pemeriksaan teknik).
Apa itu Pemeriksaan?
Pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu Koperasi. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak yang disebut Pemeriksa. Tujuan diadakannya Pemeriksaan adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari Pemeriksaan telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktek yang telah disetujui dan diterima.
Pemeriksaan Ekstern
Independent Pemeriksaan yaitu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa luar untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam terhadap beberapa aspek; pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap laporan keuangan dimaksud.
Pemeriksaan Intern
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa intern untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus telah dilaksanakan dengan baik.
Pemeriksaan Horizontal
Praktek operasional pengawasan intern melalui penelitian prosedur akuntansi; kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh akuntan publik.
Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk meneliti kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk menetapkan apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan.
Alur Pemeriksaan
Petunjuk pelaksanaan yang memuat sistem pencatatan kegiatan secara kronologis; sistem ini digunakan oleh pemeriksa dan manajer untuk mengkaji ulang kebenaran hasil Pemeriksaan.
Bukti Pemeriksaan
Fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain ; Fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan.
Program Pemeriksaan
Program rencana kerja secara sistematis termasuk sasaran
Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa, digunakan
sebagai petunjuk dan alat pengawasan atas pekerjaan Pemeriksaan.
Laporan Pemeriksaan
Laporan yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan Koperasi yang diperiksa; jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat sama sekali (disclaimer).
Standar Pemeriksaan
Norma pelaksanaan Pemeriksaan yang meliputi persyaratan kualitas Pemeriksa, patokan proses pemeriksaan, bentuk, dan isi laporan.
B. Jenis Bukti Pemeriksaan dan Penjelasannya
Bukti Pemeriksaan adalah segala informasi yang mendukung angka ataupun informasi lainnya yang terjadi dalam bentuk laporan keuangan. Sehingga Pemeriksa bisa menggunakannya untuk menyatakan pendapat utama mereka. Bukti Pemeriksaan bersifat vital karena bisa mendukung laporan keuangan yang dibutuhkan. (rel/FS)
No comments:
Post a Comment