14 Januari 2025
FS.Pessel(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna, Senin (13/1), untuk mengusulkan, mengumumkan, dan mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel periode 2025-2030. Dalam rapat tersebut, DPRD Pessel menetapkan dokumen pengusulan yang akan diteruskan oleh Pemerintah Kabupaten Pessel kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel pada Jumat, 10 Januari 2025. Putusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Berdasarkan hasil Pilkada 2024 dan putusan KPU, maka pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih akan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,” ujar Darmansyah.
Sekretaris DPRD Pessel, Ikhsan Busra, menambahkan bahwa penetapan ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Pessel sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon terpilih.
“Setelah ini, dokumen pengusulan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar untuk proses pelantikan,” jelas Ikhsan.
Dengan keputusan ini, DPRD Pessel berharap roda pemerintahan baru dapat segera berjalan efektif untuk mendorong pembangunan di Pesisir Selatan dalam lima tahun mendatang. Pasangan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim diharapkan mampu merealisasikan visi-misi yang telah disampaikan kepada masyarakat selama kampanye Pilkada 2024.
No comments:
Post a Comment