Breaking News

Saturday, January 25, 2025

Ex. Anggota DPRD 2 Periode Cabuli Pelajar SMA Hingga Hamil

 

Tim Sparta Polres Pariaman, Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Persetubuhan, Terhadap Seorang Pelajar SMA



FS.Pariaman --- Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.


Kedua tersangka ditangkap karena telah menyetubuhi seorang anak perempuan berinisial *S* (17) yang berstatus pelajar salah satu SMA di Kota Pariaman. Dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira bulan Juni 2024 yg lalu, sehingga saat ini korban *S* sudah Hamil 7 bulan.


"Dan peristiwa itu baru kemaren dilaporkan ke Polres Pariaman, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, Tgl 24 Januari 2025,"sebut Kasatreskrim. Akp Rinto Alwi Sabtu (25/01/2025).


Kata Rinto, Ke-2 (dua) diduga Pelaku dilakukan penangkapan pada, Jumat 24 Januari 2025 Pkl : 15.30 Wib
Lokasi  : di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.


"Pelaku pertama Y (54) yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman 2 Periode. Pelaku ke-2 E (17) bukan pelajar, keduanya beralamat di Jln. Tugu Perjuangan No.45 Kel. Pasir Kec. Pariaman Tengah,"ungkap dia.


Saat ini ke-2 (dua) diduga Tersangka ditahan di Polres Pariaman utk proses hukum lebih lanjut. Tersangka *Y* pernah menjabat selaku Anggota dewan 2 Periode : 
- Periode 1999-2004 dari partai Partai Ummat Islam(PUI) dan
- Periode 2009-2014 dari partai PDIP (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!