Tim Sparta Polres Pariaman, Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Persetubuhan, Terhadap Seorang Pelajar SMA |
FS.Pariaman --- Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.
Kedua tersangka ditangkap karena telah menyetubuhi seorang anak perempuan berinisial *S* (17) yang berstatus pelajar salah satu SMA di Kota Pariaman. Dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira bulan Juni 2024 yg lalu, sehingga saat ini korban *S* sudah Hamil 7 bulan.
"Dan peristiwa itu baru kemaren dilaporkan ke Polres Pariaman, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, Tgl 24 Januari 2025,"sebut Kasatreskrim. Akp Rinto Alwi Sabtu (25/01/2025).
Kata Rinto, Ke-2 (dua) diduga Pelaku dilakukan penangkapan pada, Jumat 24 Januari 2025 Pkl : 15.30 Wib
Lokasi : di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
"Pelaku pertama Y (54) yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman 2 Periode. Pelaku ke-2 E (17) bukan pelajar, keduanya beralamat di Jln. Tugu Perjuangan No.45 Kel. Pasir Kec. Pariaman Tengah,"ungkap dia.
Saat ini ke-2 (dua) diduga Tersangka ditahan di Polres Pariaman utk proses hukum lebih lanjut. Tersangka *Y* pernah menjabat selaku Anggota dewan 2 Periode :
- Periode 1999-2004 dari partai Partai Ummat Islam(PUI) dan
- Periode 2009-2014 dari partai PDIP (wrm)
No comments:
Post a Comment