Breaking News

Monday, January 20, 2025

GPRK Gelar Aksi Damai, Minta Polda Jambi Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinto Jaya Negara


FS.Sarolangun(JAMBI) -
Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) Jambi melakukan aksi damai meminta polda jambi secara transparansi menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara, Senin, 20 Januari 2025 di depan pagar Polda Jambi.

Rio, Ketua GBRK mengatakan Terhitung delapan bulan perkara ini berjalan belum menemukan perkembangan yang signifikan.
Dari keterangan Rio kepada media ini, pada tanggal 05 Juni 2024 yang lalu, GBRK secara resmi telah melaporkan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 Pinto Jaya Negara dengan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, makan-minum rumah dinas fiktif dan reses fiktif ke Mapolda Jambi.

GBRK hadir langsung membawa bukti-bukti yang kuat berupa dokumentasi mesin cetak struk BBM yang diduga dimiliki oleh Pinto, dokumentasi stempel palsu dari rumah makan dan stempel palsu dinas tempat tujuan perjalanan dinas Pinto. 

"Kami juga membawa bukti percakapan staf Pinto yang disuruh untuk membeli bill hotel yang digunakan untuk SPJ Perjalanan dinas", kata Rio. 

Rio dan rombongan aksi damai juga membawa bukti SPJ makan minum rumah dinas yang diyakini bahwa Pinto melakukan pemalsuan pada SPJ tersebut, yang mana berdasarkan investigasi langsung ke SPBU, rumah makan dan hotel yang di SPJ-kan oleh Pinto, dapat dibuktikan bahwa Pinto tidak pernah membeli dan menginap sebagaimana dengan nota, struk, dan biil hotel yang di SPJ-kan sesuai dengan nota dinas.

"Bahkan ada beberapa agenda reses yang kami duga dipalsukan laporan pertanggung jawaban pengunaan anggarannya, dibuktikan dengan adanya absensi peserta reses yang ditanda tangani sendiri, dan keterangan dari kepala desa yang diminta untuk menanda tangani kwitansi kosong", beber Rio. 

Lanjut Rio, sehubungan dengan yang ada, demi tegaknya keadilan, menjunjung tinggi marwah dan citra kepolisian yang baik, GBRK mendorong Polda Jambi untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.

Berikut ini 5 poin yang menjadi tuntutan GBRK; (1) Meminta Polda Jambi untuk segera menuntaskan kasus SPJ SPPD Fiktif, Makan-minum di rumah dinas fiktif dan reses fktif, karena dari barang bukti dan saksi yang ada, dinilai sudah cukup untuk perkara ini dinaikkan ke penyidikan.

(2) Meminta Polda Jambi memeriksa pemilik CV. Kurnia Sakti Buana karena diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja bersama Pinto Jaya Negara untuk memalsukan SPJ makan-minum di rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp.50 juta perbulan berturut-turut selama 5 tahun.

(3) Meminta Polda Jambi untuk melakukan audit independen terhadap kerugian negara yang disebabkan dari SPPD fiktif, makan-minum di rumah dinas fiktif dan reses fiktif yang diduga dilakukan oleh Pinto Jaya Negara, karena GBRK melihat ada upaya abuse of power yang dilakukan oleh okum-oknum kekuasaan untuk menekan inspektorat agar Pinto dinyatakan clean and clear.

(4) Meminta Polda Jambi juga memeriksa program Pokir Pnto selama 5 tahun anggaran, berdasarkan keterangan yang diterima  GBRK dari kelompok penerima bahwa diduga program yang diserahkan Pinto tidak sepenuhnya diserahkan sebagaimana yang dianggarkan, melainkan sebagian diselewengkan.

(5) Meminta Polda Jambi memanggil pihak manajemen hotel, pemilik SPBU dan rumah makan untuk dimintai keterangan dimana nota, struk dan bill hotel sebagaimana yang digunakan untuk pertanggung jawaban sesuai dengan nota dinas dengan sengaja dipalsukan, GBRK sudah menemui pihak-pihak terkait bahwa mereka memberi surat keterangan bahwa nota, struk dan bill hotel mereka dipalsukan.

Rio menyebut, tuntutan GBRK disampaikan sebagai upaya penegakan hukum yang sebaik-baiknya, GBRK percaya akan profesionalitas penegakan hukum di Mapolda Jambi sebagaimana slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Tranparansi Berkeadilan). Rombongan aksi diterima Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman di ruangan Krimsus Polda Jambi.

"Kami sudah melakukan banyak tahapan dalam memproses perkara ini, sudah banyak diperiksa, kami juga sudah menyurati Inspektorat untuk meminta audit investigasi terkait potensi kerugian negara, sekarang kami menunggu hasil audit tersebut", jelasnya. 

"Inspektorat telah melakukan ekpose dengan Penyidik mengenai adanya potensi kerugian negara, setelah ada hasil resmi dari audit investigasi dari inspektorat baru dilanjutkan untuk dilakukan gelar perkara", ungkapnya. 

Lanjut AKBP Ade Dirman, dugaan lainnya, pihaknya sudah menemui dan memeriksa secara khusus pihak SPBU, rumah makan, pihak hotel dan rumah dinas yang diduga mengeluarkan nota fiktif.

"Mengenai Struk SPBU yang diduga fiktif, nota rumah makan fiktif, bill hotel fiktif dan makan-minum rumah dinas fiktif, semua sudah kami temui dan periksa secara khusus", tutupnya. 

GBRK hari ini juga melaporkan Pemilik CV kurnia sakti buana karena diduga melakukan permufakatan jahat untuk memalsukan SPJ makan minum rumah dinas secara fiktif.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!