FS.Sarolangun(JAMBI) - Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PJ Kades 2019-2020 jadi temuan BPK, mirisnya Inspektorat Sarolangun terkesan bungkam
Jika ada temuan BPK, inspektorat menindaklanjutinya dengan menyusun rencana tindak lanjut (TLHP), TLHP ini berisi langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi.
Hal tersebut disampaikan, Said Hikma salah seorang aktivis Sarolangun. Ia mengatakan, temuan BPK tentang TPP PJ kepala desa kabupaten Sarolangun tahun 2019-2020.
Said menyampaikan, inilah beberapa Desa yang saat itu ada pj kades pada 2019-2020 dibeberapa Kecamatan di Sarolangun sebagai berikut, Desa Keramat,Desa Tambang Tinggi, dan Kepala Desa Lubuk Resam Ilir, Desa Tanjung , Desa Muara Lati,Desa Rantau Gedang,Desa Pulau Buayo,Desa Batu Penyabung.
Kemudian, Desa Teluk Kecimbung, Desa Tanjung,Desa Pulau Lintang,Desa Suka Jadi, Desa Teluk Mancur dan Desa Pulau Melako. Selanjutnya, Desa Montie, Desa Mensao, Desa Temalang, Desa Demang, dan Desa Mersip.
"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya tidak diterima karena sudah mengambil gaji sebagai PJ kepala desa , namun TPP tersebut masih di ambil,"ucapnya, Rabu (22/1).
Lalu, bebernya, hal ini menjadi temuan BPK, tentu mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,
"Sampai saat ini belum juga disetor ke kas negara, seharusnya pihak terkait yaitu Inspektorat sarolangun sebagai intansi terkait harus menindaklanjuti perihal temuan BPK tersebut,"tuturnya.
"Saya berharap agar inspektorat tegas dan tentunya menjalankan fungsinya jangan sampai Inspektorat tidak berfungsi, jangan terkesan bungkam apa lagi tumpul serta jangan ada yang tutupi, yang salah nya salah yang benar nya benar,"pungkas.
Sedangkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Henriman saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal itu belum memberikan tanggapan sehingga berita ini diterbitkan.(Iksan)
No comments:
Post a Comment