FS.Padang(SUMBAR) - Sidang sengketa hasil Pilkada Kota Padang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan.
Gugatan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, terhadap kemenangan pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, dipatahkan melalui sanggahan yang lugas dan tajam oleh kuasa hukum Fadly-Maigus.
Dalam persidangan pada Rabu, 22 Januari 2025, Dr. Defika Yuliandri, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum Fadly - Maigus menegaskan bahwa dalil-dalil Pemohon sarat dengan asumsi spekulatif yang mengabaikan fakta dan logika hukum, sehingga gugatan tersebut layak ditolak.
Dr. Defika menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan Pemohon dalam permohonan ini lebih menyerupai kumpulan keluhan emosional dibandingkan argumentasi hukum yang berbobot.
Tuduhan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta dugaan politik uang, tidak disertai bukti konkret dan gagal menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas terhadap hasil pemilu.
“Dalil-dalil yang diajukan Pemohon hanyalah susunan asumsi yang spekulatif. Tuduhan tersebut tidak hanya kabur, tetapi juga menunjukkan upaya desperatif untuk menggugat kehendak rakyat yang telah diekspresikan secara demokratis,” ujar Dr. Defika dalam persidangan.
Menurut Dr. Defika, gugatan ini lebih mencerminkan ketidakmampuan Pemohon untuk menerima hasil demokrasi yang sah. Alih-alih menyajikan bukti relevan, Pemohon tampak berupaya mendramatisasi kekalahan melalui dalil-dalil yang tidak berdasar.
“Upaya ini tidak hanya mencerminkan ketiadaan dasar hukum, tetapi juga merendahkan integritas proses pemilihan yang telah berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Kehendak mayoritas yang dihasilkan melalui pemilu tidak dapat diubah melalui manuver-manuver hukum yang kosong,” tegas Dr. Defika saat di persidangan kemarin.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa permohonan Pemohon telah mencederai legitimasi proses pemilu dan kecerdasan masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya secara bebas. Tuduhan mengenai pelanggaran TSM yang melibatkan Ketua RT/RW hingga dugaan politik uang tidak didukung oleh bukti sahih, melainkan hanya testimonium de auditu (keterangan pihak ketiga).
“Permohonan ini lebih menyerupai ilusi yang memperpanjang drama kekalahan daripada memberikan kontribusi nyata terhadap demokrasi. Kami menyerahkan kepada Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon demi menjaga kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Fadly-Maigus meminta Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak seluruh permohonan Pemohon. Kuasa hukum juga meminta agar Mahkamah menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan yang bertanggal 6 Desember 2024. Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta putusan yang adil sesuai asas ex aequo et bono.
Sidang ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas proses pemilu yang demokratis. Dalil-dalil Pemohon yang kabur dan tidak berbasis bukti konkret dianggap tidak hanya memperpanjang konflik, tetapi juga merendahkan kehendak mayoritas rakyat Kota Padang. Dengan argumen yang kokoh, kuasa hukum Fadly-Maigus meminta Mahkamah untuk melindungi hasil pemilu sebagai ekspresi kedaulatan rakyat dan menolak intervensi hukum yang tidak berdasar.(***)
No comments:
Post a Comment