FS. Bukittinggi (SUMBAR), - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi melakukan sosialisasi tentang Program Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) kepada seluruh Warga Binaan yang ada di.setiap Blok di lingkungan Lapas Bukittinggi Selasa (14/01/2025)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kalapas Bukittinggi Herdianto, Amd, IP, SH, M.Si tidak saja menyampaikan tentang hal-hal yang bisa diterima (Hak) oleh Warga Binaan saja tetapi juga menegaskan ada kewajiban-kewajiban Warga Binaan yang harus dipenuhi/dilaksanakan selama menjalani Masa Hukuman.
Sementara itu Ka. KPLP Abdul Silaban, SH menegaskan kepada Warga Binaan supaya tidak melanggar semua aturan yang berlaku di Lapas Bukittinggi, diantaranya tidak boleh lagi ada penyalahgunaan Narkotika atau sejenisnya, tidak boleh ada pungli (pungutan liar) oleh siapapun dan tidak boleh ada yang memiliki Handphone secara pribadi.
"Kalau nanti kedapatan dan ketahuan melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan .yang berlaku" tegas Abdul Silaban.
Selain sosialisasi di atas, pihak Lapas juga menghimbau agar Warga Binaan meningkatkan kebersihan di dalam maupun di luar Kamar Hunian.
"Selain mematuhi semua aturan yang ditetapkan, kebersihan adalah hal yang tidak kalah pentingnya, terutama di kamar-kamar hunian. Jadi diharapkan kamar hunian senantiasa dalam keadaan bersih dan rapi. Selain itu kebersihan diri sendiri juga penting untuk dijaga" tambah Yasril, SH. (D19/Red)
No comments:
Post a Comment