Kuasa Hukum Penggugat, Afrizal SH |
FS.Padang(SUMBAR)- Sidang pertama kasus sengketa tanah yang terletak di Skeep Kampuang Tuo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan seluas kurang lebih 9.000 meter persegi digelar hari ini, Kamis (02/1/2025) di Pengadilan Negeri Padang.
Penggugat dalam perkara tersebut yaitu Sutan Suharzansyah selaku Mamak Kepala Waris kaum ranji keturunan Puti Enek Suku Tanjung Sikumbang Seberang Padang. Sementara pihak tergugat yaitu Sukirwan, Sudarwan, Syafrizal, Ramadhan, Syawal dan Zuliadi.
Namun, sidang dengan nomor 214/pdt.G/2024/PN Pdg yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut harus ditunda karena tidak satu orangpun pihak tergugat yang hadir tanpa memberikan alasan resmi kepada majelis hakim. Akhirnya sidang tersebut digelar pada pukul 16.00 WIB.
Kuasa Hukum penggugat, Afrizal SH menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Menurut Afrizal, tidak hadirnya tergugat dalam sidang tersebut justru memberikan keuntungan dalam upaya membuktikan kepemilikan tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kami optimis memenangkan perkara ini karena bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat. Absennya tergugat hari ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam kasus ini,” ujar Pengacara yang telah banyak memenangkan perkara perdata itu.
Afrizal menambahkan, jika tergugat tidak hadir dalam sidang sampai dua atau tiga kali, maka hakim nantinya akan mengambil keputusan Verstek, yakni hakim dapat memutuskan perkara tanpa kehadiran tergugat.
"Nah, setelah diputuskan nanti, tergugat boleh mengajukan upaya banding. Dan apabila hal itu tidak dilakukan dalam masa waktu 14 hari, maka putusan hakim tersebut sudah memiliki kekuatan hukum," terang Afrizal.
Dalam persidangan ini, penggugat mengklaim memiliki dokumen sah atas lokasi yang disengketakan. Sebaliknya, tergugat dianggap menguasai lahan tersebut tanpa ada dokumen resmi apapun dan sampai saat ini belum memberikan respons terkait gugatan.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan waktu bagi tergugat untuk menghadiri sidang berikutnya yang dijadwalkan dua minggu mendatang tepatnya tanggal 16 Januari 2025.(*)
No comments:
Post a Comment