![]() |
Tim Sparta Menangkap Pelaku Cabul Yang Diduga Juga Pengguna Narkoba |
FS. Pariaman --- Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman kembali menangkap 1 (satu) pelaku Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur (S) pada Selasa (04/02/2025).
Lokasi penangkapan berlangsung di Korong Kampung Pauh Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu. Rinto Alwi menyampaikan, penangkapan
Berawal Dari datang nya seorang Perempuan yang merupakan ibu korban ke Polres Pariaman Untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak dibawah umur (S) itu.
Lanjut dia, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman Dan Team Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Melalui Hasil Pengembangan Dari Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Kemudian pada Hari Selasa Tanggal 04 Februari 2024 Sekira Pukul 19.30 WIB Tersangka diamankan dan Ditangkap Di Rumah nya Nagari Campago Barat,"ungkap Rinto Alwi Kamis (6/02/2025)
Lebih jauh kata dia, saat dilakukan penangkapan, dirumah kediaman tersangka ditemukan alat/barang berupa pipet dan plastik klip bening.
"Diduga tersangka selesai memakai/mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut,"kata Rinto
Adapun BB Yang Diamankan:
•2 (dua) buah plastik ukuran kecil klip warna bening.
•3 (tiga) buah plastik ukuran menengah klip warna bening
•1(satu) buah plastik klip ukuran sedang
•6 (enam) buah potongan pipet warna bening
Rinto menambahkan Untuk Kasus cabul ini ada 2 Tersangka, yang satu nya lagi (ABH), Anak di Bawah umur (17) berinisil A, ditangkap dilokasi yg berbeda.
"Antara ke-2 tersangka tidak ada hubungan dan juha tidak bersamaan dalam melakukan persetubuhan terhadap korban,"tutup Rinto Alwi (wrm)
No comments:
Post a Comment