10 Februari 2025
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Senin (10/2/2025) terssbut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi, Wakil Ketua Nanda Satria dan Iqra Chisa. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Pj Sekda Yozarwardi, dihadiri anggota dewan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Evi Yandri menyampaikan, bahwa Ranperda SPBE bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian lanjut Evi Yandri, penerapan SPBE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengakselerasi digitalisasi pemerintahan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien," ujar Evi Yandri.
Pj Sekda Sumbar Yozarwardi menyampaikan, bahwa implementasi SPBE di Sumatera Barat memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat.
"Dengan adanya regulasi ini, kita dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi, meminimalisir birokrasi yang berbelit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital," ungkapnya.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Sumbar akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini melalui mekanisme pembahasan bersama komisi terkait sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
No comments:
Post a Comment