![]() |
Oleh : Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar) |
Fokussumatera.com - Setiap badan publik diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahun. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dijelaskan bahawa badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Laporan sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Artinya laporan tersebut paling lambat diserahkan oleh badan publik paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Laporannya tersebut paling sedikit berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Siapa badan publik? Yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PERKI No. 1 Tahun 2010, dengan tujuan mengoptimalkan penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa standar layanan informasi publik berfungsi sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyusun prosedur penyampaian informasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Badan publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan usaha milik negara serta daerah yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.
Peraturan ini juga mengatur beberapa komponen utama dalam standar layanan informasi publik. Pertama, badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi ini harus disajikan secara terbuka dan mudah diakses, baik melalui portal resmi, papan pengumuman, atau media sosial. Badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi secara berkala, serta menyimpan data secara tertib dan teratur. Kategori informasi yang wajib diumumkan meliputi informasi mengenai profil badan publik, program dan kegiatan yang sedang berjalan, serta laporan keuangan yang telah diaudit. Di samping itu, informasi yang berhubungan dengan peraturan, keputusan, dan kebijakan yang berdampak bagi publik juga harus tersedia secara berkala.
Kedua, menjelaskan tentang hak dan kewajiban badan publik serta pemohon informasi. Badan publik memiliki hak untuk menolak permintaan informasi yang bersifat dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau melanggar hak pribadi seseorang. Namun, di sisi lain, badan publik berkewajiban untuk merespon setiap permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta menyediakan informasi secara lengkap. Pemohon informasi, yang dapat berupa individu atau badan hukum, memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka ditolak atau tidak ditanggapi sesuai dengan ketentuan. Keberatan ini harus diajukan melalui prosedur yang ditetapkan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Badan publik diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi. Misalnya, penggunaan format audio atau visual yang mudah dipahami, serta informasi dalam bentuk braille bagi penyandang tunanetra. Aksesibilitas ini merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses terhadap informasi publik tanpa diskriminasi.
Selain itu mengatur tentang jenis informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, terutama informasi yang berhubungan dengan keselamatan dan ketertiban umum. Misalnya, informasi tentang bencana alam, penyebaran penyakit menular, atau gangguan utilitas publik harus diumumkan secara cepat dan tepat agar masyarakat dapat melakukan langkah-langkah antisipatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan prosedur evakuasi dan tindakan penyelamatan dalam situasi darurat.
Badan publik juga diwajibkan untuk memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala dan menyediakan sistem pendokumentasian yang memadai. Setiap informasi yang disimpan harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, yakni kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang berbeda. Hal ini penting agar informasi publik dapat diakses dengan mudah dan konsisten di berbagai platform. Pendokumentasian informasi juga harus dilakukan dalam dua format, yaitu digital dan nondigital, kecuali untuk informasi elektronik yang hanya disediakan dalam bentuk digital.
Bagi pemohon informasi yang merasa haknya tidak terpenuhi, PERKI ini memberikan mekanisme pengajuan keberatan. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasinya ditolak, tidak ditanggapi, atau jika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta. Keberatan ini harus disampaikan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari sejak pengajuan keberatan dicatat. Jika keberatan ini tidak ditanggapi dengan baik, pemohon dapat melanjutkan prosesnya ke Komisi Informasi atau melalui jalur hukum lainnya.
Secara keseluruhan peraturan ini memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Aturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi. Dengan adanya standar layanan yang ditetapkan, diharapkan layanan informasi publik dapat semakin transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Terkait dengan laporan layanan informasi publik oleh badan publik kepada Komisi Informasi Sumatera Barat tahun ini, paling lambat diterima pada tanggal 31 Maret 2025. Kita meminta badan publik dapat mematuhi aturan ini dengan baik.[**]
No comments:
Post a Comment