Breaking News

Tuesday, March 11, 2025

Di Polda Kepri. 2 Polisi Dipecat dan 7 Demosi

Foto: ilustrasi Pemecatan Anggota Polri




FS. Nasional --- Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berakhir dengan sanksi tegas. Dua di antaranya dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.


Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/3/2025). Sidang tersebut mengungkap bahwa para oknum tersebut terbukti memeras seorang pengguna narkoba dengan nominal Rp20 juta. Yang lebih mencengangkan, mereka bahkan memaksa korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) demi menutupi pembayaran tersebut.


Skandal Pemerasan: Memanfaatkan Kelemahan Korban

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, seorang pengguna narkoba ditangkap, tetapi alih-alih diproses sesuai hukum, para oknum justru melihat celah untuk memeras korban.


"Dengan dalih bisa menyelesaikan kasusnya, mereka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Karena tidak memiliki dana, korban dipaksa untuk mengajukan pinjaman online," ungkap Pandra dalam sambungan telepon pada Selasa (11/3/2025).


Perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik kepolisian tetapi juga mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.


Sanksi Tegas: Dua Perwira Dipecat, Tujuh Lainnya Demosi

Dalam sidang kode etik, dua perwira menengah (pamen) yang diduga menjadi otak dalam skandal ini dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Salah satu dari mereka adalah Kompol CP, yang memiliki jabatan strategis di Ditresnarkoba.


Sementara itu, tujuh anggota lainnya mendapat sanksi demosi, yaitu pemindahan tugas ke posisi yang lebih rendah sebagai bentuk hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.


"Penjatuhan sanksi ini merupakan realisasi dari 10 commander wish Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, yang salah satunya adalah penegakan disiplin dan pemberantasan penyimpangan di tubuh kepolisian," tegas Pandra.


Upaya Banding: Nasib Kesembilan Anggota di Tangan Mabes Polri

Meski telah dijatuhi sanksi, kesembilan anggota tersebut tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan banding atas putusan sidang etik.


Pandra menjelaskan bahwa karena para pelanggar termasuk perwira menengah, proses banding ini akan ditangani langsung oleh Mabes Polri. Jika banding ditolak, maka keputusan PTDH dan demosi akan tetap berlaku.


Komitmen Kapolda: Bersih-Bersih di Jajaran Kepolisian

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polda Kepri dalam upaya membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum.


“Kami berkomitmen untuk menciptakan kepolisian yang bersih dan berintegritas. Tidak ada tempat bagi anggota yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Irjen Asep dalam pernyataan resminya.


Dengan sanksi tegas yang telah dijatuhkan, kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tetap berpegang teguh pada prinsip integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (tip-dg/FS)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!