![]() |
Eks. Direktur Pertamina Niaga Alfian Nasution Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung |
FS. Nasional ---
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggunakan pakaian biru, Jumat (21/3/2025).
Babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina kembali bergulir.
Kedatangannya menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan skandal yang mengguncang sektor energi nasional.
Alfian Nasution Hadir sebagai Saksi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Alfian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mantan petinggi Pertamina Patra Niaga tersebut.
“Sudah datang ya,” ujar Harli singkat ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut Harli, Alfian tiba di Gedung Bundar Kejagung tepat pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ia datang mengenakan pakaian berwarna biru, dipadukan dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. Langkahnya tampak mantap, namun ekspresi wajahnya sulit diterka.
Alfian tidak datang sendiri. Ia dikawal oleh beberapa orang yang diduga merupakan tim kuasa hukumnya. Kendati demikian, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat melewati barisan jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Banyak Nama Besar
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Subholding Pertamina ini bukan perkara kecil. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai posisi strategis dalam lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.
Di antara mereka, terdapat sosok Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang diduga memiliki peran sentral dalam skandal ini. Selain Riva, ada pula Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain jajaran direksi tersebut, sejumlah petinggi lain juga ikut terseret, di antaranya:
1.Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
2. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
3.Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tidak hanya dari lingkungan internal Pertamina, penyidikan juga menjangkau pihak eksternal yang diduga turut berperan dalam praktik korupsi ini. Beberapa nama yang muncul di antaranya:
1.Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2.Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
3.Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Misteri Tata Kelola Minyak Mentah dan Dugaan Penyimpangan
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor vital yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa modus yang digunakan para tersangka melibatkan manipulasi harga, penyimpangan dalam pengadaan, serta praktik bisnis ilegal yang merugikan negara.
Meskipun demikian, Kejagung hingga saat ini belum mengungkap secara rinci bagaimana skema korupsi ini dijalankan, termasuk besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, dengan semakin banyaknya pihak yang dipanggil untuk diperiksa, termasuk Alfian Nasution, besar kemungkinan fakta-fakta baru akan segera terungkap dalam waktu dekat.
Menunggu Perkembangan Berikutnya
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Alfian masih berlangsung. Publik kini menantikan apakah pemeriksaan ini akan mengarah pada pengungkapan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dengan semakin panasnya kasus ini, pertanyaan besar pun mengemuka: Akankah penegakan hukum benar-benar menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya? Ataukah akan ada pihak-pihak yang masih belum tersentuh?
Satu hal yang pasti, kasus ini masih jauh dari kata selesai. (tip-dg/FS)
No comments:
Post a Comment