Breaking News

Sunday, March 16, 2025

Hina Profesi Wartawan, Puluhan Wartawan Dharmasraya Polisikan Akun Tiktok @Arjuna Nusantara


FS.Dharmasraya(SUMBAR) -
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers bertugas di Dharmasraya mendatangi Mapolres setempat pada Minggu (16/3/2025) Pukul 11:10 Wib.


Puluhan awak media tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum diberbagai platform media sosial.

Terpisah, Guspira Ardilla wartawan sumbarkita.id mewakili Insan Pers Dharmasraya," membenarkan bahwa wartawan Dharmasraya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan ke polres Dharmasraya.

"Kami dari Gabungan Insan Pers Dharmasraya, hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik atau kepolisian," ujar Guspira Ardilla didampingi puluhan wartawan se Dharmaraya di Mapolres Minggu (16/3/2025)

Guspira menyebut bahwa sebagai pelapor dalam kasus ini adalah seluruh wartawan yang diwakilkan oleh Mitra Yuyanti wartawan Mediainvestigasi.net.

"Dalam hal ini sebagai pelapor adalah Mitra Yuyanti wartawan mediainestigasi.net dan telah selesai Laporan Polisinya dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan," jelasnya

Surat laporan polisi terhadap akun tiktok @Arjuna Nusantara

Guspira menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal, karena setelah ini akan dilanjutkan dengan laporan ke Polda Sumbar.


"Ini adalah agenda awal, dan habis ini kota akan ke Polda (Sumbar), karena disini tidak ada ITE (cyber), kita akan laporkan ke Polda dan tunggu tanggal mainnya," ujar Guspira yang juga Sekretaris Asosiasi Pers Dharmasraya (ASPEDA) itu.

Saat ditanya terkait materi yang dilaporkan, Guspira menyebutkan bahwa ini terkait adanya sebaran konten terkait wartawan yang disebarkan di berbagai platform medsos.

"Adanya sebaran konten yang mengatakan Wartawan Bodrex di Dharmasraya. Nah ini cukup meresahkan, walaupun tidak menyebutkan nama, namun ketika wartawan yang disebut, berarti telah menyatakan semua wartawan itu wartawan Bodrex. Nah tentu dugaan tindak pencemaran ini harus di tindak tegas,"

Guspira berharap dengan adanya kejadian seperti ini tidak ada lagi upaya upaya untuk mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik siapapun itu, apapun profesinya kita sama di mata hukum dan Dimata Allah SWT, jadi tidak ada lagi pencemaran pencemaran atau nama nama yang diplesetkan," pungkasnya

Sementara itu, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya,Yahya menyatakan mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh wartawan Dharmasraya.

PWI Dharmasraya mendukung penuh langkah langkah yang diambil oleh kawan-kawan pers Dharmasraya," ujarnya

Yahya menilai bahwa muatan konten yang disebarluaskan di beberapa media sosial adalah bentuk dari pelecehan profesi wartawan.

"Karena kami menilai ini adalah bentuk dari pelecehan profesi bagi kawan kawan pers Dharmasraya," jelasnya

Yahya berharap agar Kapolres Dharmasraya dan jajarannya untuk menyikapi laporan ini dengan secepatnya.

Terpisah Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan membenarkan adanya laporan polisi nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/polda Sumatera Barat

Terlapor alas nama (Akun Tiktok) a.n Arj***Nusa***, diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan menyebutkan wartawan Bodrex.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.

“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!